Tinjau Pembongkaran Bangunan di Bantaran Sungai Pinang Luar Andi Harun Apresiasi Kerjasama Masyarakat
Editorialkaltim.com – Walikota Samarinda, Andi Harun, melakukan peninjauan pembongkaran bangunan di RT 17, 30, dan 32 Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (9/7/2024). Pembongkaran ini adalah bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk menormalisasi Sungai Pinang Luar.
Andi Harun mengatakan proses normalisasi ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari RT 17, 30, dan 32, dan akan dilanjutkan di RT 31 dan 37. Tujuan utama adalah mengalirkan air kembali ke sungai melalui pengerukan sedimentasi dan pembebasan bangunan di bantaran sungai. “Kita juga menangani pengelolaan sungai dan melakukan rehabilitasi terhadap drainase,” jelas Andi Harun.
Walikota juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung upaya pengendalian banjir, termasuk kerja sama dari TNI, Polri, dan dinas terkait. Warga yang terdampak pembongkaran diberikan kesempatan untuk memindahkan barang-barang mereka dan mengambil kayu yang masih bisa digunakan.
Andi Harun mengajak masyarakat untuk aktif mendukung program pengendalian banjir. “Mari kita semua terlibat dalam program ini,” ucapnya. “Semoga program-program ini dapat terus berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Ananta Diro Nurba, menyampaikan 99 bangunan telah dibongkar dan 17 di antaranya telah menerima ganti rugi, sementara 82 lainnya masih dalam proses. Anggaran yang disiapkan untuk ganti rugi mencapai Rp 4 miliar. “Proses pembongkaran di Sungai Pinang Luar ditargetkan selesai dalam beberapa hari ke depan,” tutupnya.(adr/shn)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.