Tingkatkan Stabilitas Pelayanan Publik, DPRD PPU Dorong Perbup Pengabdian Minimal 20 Tahun untuk CPNS
Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, mengungkapkan kekhawatirannya atas fenomena tingginya jumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diterima bekerja di daerah ini namun sering mengajukan permohonan pindah ke daerah lain. Menurutnya, hal ini sangat merugikan dan mengganggu kontinuitas pelayanan publik di kabupaten PPU.
Dalam sebuah wawancara, Andi menyatakan perlunya sebuah Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengharuskan CPNS untuk mengabdi minimal 20 tahun di PPU sebelum mereka dapat mengajukan permohonan untuk pindah.
“Kondisi ini tidak bisa kita biarkan berlanjut, di mana mereka hanya mengabdi satu atau dua tahun kemudian pindah. Ini sangat merugikan kita sebagai daerah penerima,” ujar Andi.
Andi Yusuf juga menambahkan bahwa kabupaten lain juga menghadapi masalah serupa dan menekankan perlunya langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. “Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kekurangan pegawai di PPU, yang selama ini menjadi masalah serius,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut didukung oleh analisis beban kerja yang telah dilakukan oleh Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) PPU dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Yusuf menegaskan bahwa formasi PNS yang ada telah dirancang dengan mempertimbangkan segala aspek penting, sehingga tidak perlu adanya intervensi lebih lanjut. “Kita perlu regulasi yang memastikan mereka yang telah menerima posisi di sini, untuk memenuhi masa pengabdiannya,” tambahnya.
Akhirnya, Andi Yusuf berharap bahwa Perbup tersebut segera diterapkan. “Kami di DPRD akan mendukung penuh kebijakan ini demi stabilitas dan kemajuan pelayanan publik di daerah kami,” pungkasnya. (roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.