Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN Kaltim Beri Syarat Ini
Editorialkaltim.com – Tingkat keaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) per 30 September 2023 sebesar 84,31 persen, masih ada sekitar 15 persen peserta yang tidak aktif.
Masyarakat dengan kepesertaannya tidak aktif tersebut terancam tidak dapat mengakses layanan kesehatan. Untuk itu BPJS Kesehatan bersama Pemprov Kaltim membahas peningkatan keaktifan peserta, dengan menggelar rapat Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama yang dilaksanakan di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/10/2023).
Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Prov Kaltim, Kepala Biro Kesra Setda Kaltim, Perwakilan BPKAD Kaltim, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, menyampaikan apresiasi kepada pemprov atas komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program JKN, sehingga Kaltim termasuk salah satu daerah yang mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) dengan jumlah kepesertaan lebih dari 95 persen.
“Secara persentase capaian kepesertaan Program JKN di wilayah Kaltim saat ini lebih apabila dibandingkan secara nasional di angka 94 persen. Hal tersebut tentu tidak lepas dari komitmen seluruh pemangku kepentingan yang peduli terhadap kesehatan masyarakat Kaltim,” ujar Iqbal.
Terkait pemanfaatan jaminan kesehatan di Kaltim, Iqbal menjelaskan, dengan meningkatnya jumlah peserta JKN, maka terdapat peningkatan akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) baik rawat jalan maupun rawat inap, yang berarti bahwa saat ini masyarakat Kaltim semakin mudah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Program JKN.
“BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada peserta dengan tagline Mudah, Cepat, dan Setara, kami memastikan bahwa semua peserta, terlepas dari latar belakang sosial atau ekonomi mereka, dapat mengakses layanan kesehatan yang setara dan berkualitas. Ini berarti bahwa semua peserta memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan,” terangnya.
Iqbal mengharapkan Pemprov Kaltim dapat membantu dalam upaya peningkatan status keaktifan peserta dengan mengalihkan ke segmen kepesertaan PBPU dan BP Pemda, agar masyarakat dapat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni menyetujui karena anggarannya juga tersedia namun ia meminta agar data peserta yang akan dijaminkan sebagai penerima bantuan dapat diverifikasi data kependudukannya, apakah masih menjadi penduduk Kaltim, masih hidup atau sudah meninggal agar anggaran yang dikeluarkan tetap sasaran.
“Sebab, ketika data itu jelas, maka dapat diketahui berapa jumlah penduduk yang meninggal, lahir hingga pindah. Karena itu, ke depan kita harus duduk bersama untuk mengevaluasi, validasi dan verifikasi data tersebut,” ucap Sri Wahyuni
Kemudian, Pemprov Kaltim siap menerima usulan berapa data kepesertaan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, setiap kabupaten/kota wajib memberikan surat keterangan atau bertanggung jawab mutlak bahwa yang diusulkan itu telah pernah mendaftar di daerah mana atau belum menerima jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Artinya, Pemprov Kaltim tidak hanya menerima begitu saja. Sebab, yang diusulkan adalah warga kabupaten/kota se-Kaltim. Memang, sambung Sri Wahyuni, Pemprov Kaltim memberikan dananya, tetapi patut dicatat. Harus ada tanggung jawab moral. Sehingga, yang menerima bantuan atau jaminan kesehatan betul-betul berhak mendapatkan manfaat.
“Misalnya, ketika ada yang meninggal. Maka, catatan akta kematian wajib didata masing-masing Ketua RT. Jika perlu ada aplikasi yang digunakan para RT, sehingga dengan cepat memberikan data jumlah warga mereka,” jelasnya.
“Bahkan, kalau perlu RT diberikan laptop, sehingga bisa mendata warga mereka. Jika perlu, ada reward nanti diberikan Pemprov kepada RT yang sukses melakukan pendataan warga mereka. Khususnya untuk mendukung kepesertaan Program JKN,” paparnya.
Selanjutnya, bagi tenaga kerja di perusahaan, setiap perusahaan wajib memberikan data karyawan mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN maupun yang sudah keluar atau berhenti.
“Jadi, ketika data itu sudah jelas. Selanjutnya, dapat dicocokan dengan BPJS Kesehatan. Bahkan, ketika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib diberikan teguran,” tutupnya. (hms/nfa/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.