Samarinda

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Pansus II DPRD Samarinda Godok Perda Usaha Mikro

Anggota Pansus II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda tengah menggodok sebuah regulasi untuk memberikan perlindungan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Samarinda. Anggota Pansus II Laila Fatihah, menyampaikan regulasi ini dibentuk untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui UMKM.

“Komisi II sepakat untuk lebih fokus pada pembuatan regulasi guna mendukung pelaku usaha mikro,” jelasnya.

Baca  Komisi IV DPRD Samarinda Ingatkan Disnaker Lakukan Pengawasan Pembayaran THR

Legislator Basuki Rahmat ini menerangkan penyebutannya bukan lagi UMKM, melainkan disebut usaha mikro. Ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Karena kita harus menyesuaikan dengan aturan. UMKM itu lingkupnya terlalu luas, maka kami fokuskan untuk usaha mikro. Jadi seperti pinjaman pun harus terkonsentrasi untuk mikro,” ucapnya.

Baca  Anggota DPRD Rohim Dorong Regulasi Tegas Terhadap Peredaran Pom Mini

Dia mengatakan, salah satu strategi dalam meningkatkan daya jual para pelaku usaha mikro, adalah dengan mempromosikan produknya di seluruh hotel yang ada di Samarinda. “Nanti setiap tamu diberi satu box souvenir, itu free dan bisa dibawa pulang oleh tamu,” ujarnya. 

Tak hanya itu, Laila juga menyebut, setiap hotel, restoran maupun perkantoran dan pusat perbelanjaan juga wajib menyediakan tempat khusus untuk memajang produk usaha mikro unggulan.

Baca  Cegah Bullying, Deni Minta Sekolah Wajib Siapkan Ruang Khusus BK

“Nanti pelaku UMKM ini sudah diseleksi dan diberi pelengkap secara layak untuk dipromosikan maka itulah yang akan diberikan programnya,” tutupnya. (qon/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button