KaltimPenajam Paser Utara

Tinggal di Dashboard Motor, Ponsel Digondol dan Dompet Digital Dibobol di Sotek

Ilustrasi (Foto: Gemini AI)

Editorialkaltim.com — Kelalaian singkat berujung kerugian jutaan rupiah. Seorang warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kehilangan ponsel setelah ditinggal di dashboard sepeda motor. Ponsel tersebut kemudian disalahgunakan untuk membobol dompet digital milik korban, Rabu (21/1/2026).

Kasus tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Penajam. Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian sekaligus penyalahgunaan akun digital dalam waktu singkat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kapolsek Penajam AKP Syaifudin mengatakan penyelidikan bermula dari laporan korban yang kehilangan ponsel saat singgah di sebuah warung.

Baca  Sandang Gelar KLA, Samarinda Masih Dihadapkan Tingginya Angka Pernikahan Dini

“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri alur transaksi digital. Dari hasil pengembangan, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/1/2026) di warung penjual es di RT 014 Kelurahan Sotek. Saat membeli minuman, korban meletakkan ponsel di dashboard sepeda motor. Setelah meninggalkan lokasi, korban tidak menyadari ponselnya telah hilang.

Kehilangan baru diketahui saat korban tiba di rumah. Keesokan harinya, ketika memindahkan akun DANA ke ponsel baru, korban mendapati adanya transaksi tidak sah berupa transfer saldo dan pembelian pulsa dengan nilai hampir Rp600 ribu.

Baca  Kepala Disporapar Samarinda Optimis Kembali Rebut Juara Umum POPDA

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial HA (21) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan dan penyidikan,” kata Syaifudin.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta. Polisi turut menyita barang bukti berupa kotak ponsel OPPO A54 serta tangkapan layar transaksi dompet digital.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca  Pj.Bupati PPU Lepas Groundbreaking Proyek PT. Indosino Buluminung

Kapolsek Penajam juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Polisi 110 yang siaga 24 jam.

“Respons cepat hanya bisa tercapai jika masyarakat juga aktif melapor,” tegasnya.

Ia mengingatkan warga untuk tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka serta menjaga keamanan akun digital dan data pribadi.

“Kelalaian sesaat bisa berujung persoalan panjang. Kewaspadaan tetap kunci,” pungkasnya. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button