Nasional

Timnas Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK

Timnas AMIN resmi gugat hasil Pilpres ke MK (Foto: CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Editorialkaltim.com – Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang dikenal dengan sebutan AMIN, telah mengambil langkah resmi dengan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan gugatan terkait pemilu.

Pendaftaran ini dilakukan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/3/2024).

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menyampaikan pendaftaran gugatan ini merupakan langkah penting dan telah dilaksanakan dengan dukungan penuh dari tim, termasuk kehadiran Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi.

“Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” ujar Amir.

Baca  Catat! Karyawan Kerja Saat Libur Pemilu Wajib Diberi Uang Lembur

Proses pendaftaran dimulai secara daring pada pukul 01.00 WIB dini hari, dengan kunjungan ke MK bertujuan untuk penandatanganan permohonan secara resmi dan pelengkapan dokumen yang diperlukan. Tim hukum AMIN menekankan mereka telah mempersiapkan berbagai bukti dan fakta yang akan dipresentasikan selama proses persidangan.

“Dalam permohonan ini ada banyak hal kami sampaikan. Tentu fakta kami sampaikan. Kami lampirkan juga bukti di lapangan. Untuk detail, nanti bukti-bukti itu kita lihat dalam proses persidangan,” tambah Amir.

Selain itu, tim hukum telah menyiapkan saksi dan ahli yang telah diverifikasi untuk memberikan penjelasan dan bukti di persidangan. Dengan komposisi tim yang mencakup pengacara dari 33 provinsi dan ribuan anggota, AMIN menunjukkan keseriusan dalam menghadapi gugatan ini.

Baca  Menunggu Putusan MK, Kapten Timnas Amin Optimis: Allah Pasti Mengabulkan

Namun, karena keterbatasan tempat yang disediakan oleh MK, hanya 190 orang yang terdaftar sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini.

“Tim hukum terdiri dari 33 provinsi dan ada ribuan pengacara yang tergabung,”jelas Amir.

Aturan terkait sengketa hasil pemilihan umum telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi waktu pengajuan gugatan sengketa pemilu.

Sesuai dengan pasal 74 undang-undang tersebut, pihak yang ingin mengajukan sengketa hasil pemilihan umum memiliki waktu maksimal 3×24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilihan umum secara nasional.

Baca  Investor Swasta Suntik Modal Rp20 Triliun untuk Bangun IKN

Ketentuan ini ditegaskan dengan pernyataan, “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.” Ini merupakan batasan waktu yang krusial bagi para pihak yang merasa perlu mengajukan gugatan terkait hasil pemilu. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button