Timnas AMIN: Tiga Hakim MK Mengukir Sejarah Peradaban Demokrasi di Indonesia
Editorialkaltim.com – Bambang Widjojanto, anggota tim hukum Anies-Muhaimin, mengapresiasi langkah tiga Hakim Konstitusi yang mengeluarkan dissenting opinion dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Keputusan ini disampaikan setelah sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
“Hari ini ada tiga Hakim Konstitusi yang membuat dissenting opinion, maka Hakim Konstitusi ini sedang menulis sejarah peradaban demokrasi di Indonesia,” kata Bambang.
Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat adalah trio yang berani menyatakan pendapat berbeda terhadap putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Keberanian ini menjadi catatan sejarah karena, menurut Bambang, ini adalah pertama kali dissenting opinion muncul dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia.
“Tidak pernah ada dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia, ada dissenting opinion, baik itu di tahun 2004, 2009, 2019,” ujar Bambang.
Salah satu alasan ketiga hakim ini dianggap menulis sejarah adalah dukungan mereka terhadap beberapa dalil yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin. Misalnya, Hakim Saldi Isra yang mendukung pemungutan suara ulang di beberapa daerah akibat adanya ketidaknetralan aparat dan politisasi bansos.
Penghargaan dan apresiasi disampaikan oleh Bambang kepada ketiga hakim tersebut.
“Salam takzim dari kami. Mahkamah Konstitusi marwahnya dijaga melalui proses dissenting opinion ini,” pungkasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.