Kaltim

Tim Pemenangan Isran-Hadi Klaim Dapat Dukungan Parpol di Pilgub Kaltim

Calon Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi (Foto: Dok Istimewa)

Editorialkaltim.com – Sejumlah partai politik telah menyatakan dukungan mereka untuk pasangan Bakal Calon Gubernur Kalimantan Timur, Isran-Hadi, dalam kontestasi Pemilihan Gubernur yang akan datang.

Pernyataan resmi yang diterbitkan oleh Tim Pemenangan Isran-Hadi dengan nomor surat 005/Prov/ISRAN-HADI/V/2024 pada Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut, Iswan Priady selaku Ketua Tim Pemenangan Isran-Hadi, dalam rilisnya menyampaikan jumlah surat dukungan independen yang diterima telah melampaui persyaratan minimal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini menandakan tingginya antusiasme masyarakat terhadap kandidasi Isran-Hadi, yang dinilai sebagai figur yang mampu membawa perubahan positif di Kalimantan Timur.

Walaupun sudah memenuhi syarat, Tim Pemenangan menghimbau para relawan dan pendukung untuk terus mengumpulkan surat dukungan.

Baca  Wacana Anies-Kaesang Duet di Pilgub Jakarta 2024, Gibran: Bagus Itu

“Kami berterima kasih atas usaha tanpa henti yang telah diberikan oleh para relawan dan pendukung. Terus kirimkan surat dukungan Anda ke Isran-Hadi Center di JI Arif Rahman Hakim No 20, Samarinda, hingga batas waktu yang akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Iswan Priady.

Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur yang akan datang diharapkan menjadi ajang yang kompetitif dengan hadirnya dukungan yang kuat dari berbagai pihak untuk Isran-Hadi.

“Pasangan ini dianggap memiliki visi yang jelas untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” tuturnya.

Baca  Kawal Pemilu 2024, Polri Bakal Hidupkan Lagi Satgas Nusantara

Dengan semangat yang telah ditunjukkan oleh para relawan dan dukungan yang terus mengalir, Tim Pemenangan Isran-Hadi optimis dapat mencapai kemenangan dalam pemilihan mendatang.

“Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak. Semoga apa yang kita cita-citakan bersama dapat terwujud,” tutup Iswan Priady.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1760 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Keputusan sebelumnya Nomor 857 Tahun 2023, terdapat penyesuaian dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi.

Sesuai dengan data terbaru, DPT untuk Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 berjumlah 2.778.644 pemilih.

Baca  PPP Pertimbangkan Sandiaga Uno untuk Pilkada Jakarta 2024, Masih Tunggu Waktu

Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dari jalur independen, bakal calon harus mengumpulkan dukungan minimal sebesar 236.185 pemilih, yang merupakan 8,5% dari total DPT. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa calon yang diusung oleh masyarakat memiliki dukungan yang memadai.

Selain itu, Keputusan KPU Provinsi Kaltim Nomor 79 Tahun 2023 juga mengatur tentang sebaran dukungan. Dukungan tersebut harus tersebar di minimal 6 dari 10 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Timur. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button