SamarindaZona Kampus

Tiga Dosen Yang Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual Satgas PPKS Unmul Ajukan Rekomendasi Pada Perguruan Tinggi

Satgas PPKS Unmul mengumumkan progress kasus kekerasan di lingkungan universitas. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) mengumumkan progress penanganan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan universitas. Dalam dua tahun terakhir, Satgas PPKS Unmul telah menangani 27 kasus dari 60 laporan yang diterima. Dua puluh satu dari laporan tersebut terkait dengan kekerasan seksual, sementara sisanya meliputi kekerasan fisik non-seksual dan laporan tanpa identitas. Tiga dari kasus yang ditangani melibatkan dosen sebagai terlapor.

Salah satu kasus melibatkan dosen yang saat itu menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu fakultas di Universitas Mulawarman. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, Satgas PPKS telah mengirimkan simpulan dan rekomendasi kepada pimpinan universitas dan kini sedang diproses Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi di Jakarta. Kasus ini direkomendasikan untuk sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap dari jabatan pendidik.

Kasus kedua yang ditangani adalah perbuatan diskriminasi gender, yang terjadi selama proses perkuliahan di kelas. Terlapor dalam kasus ini juga direkomendasikan untuk diberikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik.

Baca  5 Tempat Nongkrong Paling Kekinian di Samarinda, Cocok untuk Ngumpul Akhir Pekan

Kasus ketiga melibatkan seorang dosen dengan jabatan Guru Besar pada salah satu Fakultas di Universitas Mulawarman dengan 6 orang pelapor. Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan perbuatan ”menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban sebagaimana Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman.

Baca  Semarak Dies Natalis Unmul Ke-62 dengan Jalan Santai Bersama Civitas Akademika

Berdasarkan 3 kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen sebagai Terlapor/pelaku dan mahasiswa sebagai korban sebagaimana telah selesai ditangani oleh Satgas PPKS Unmul, mengkonfirmasi salah satu sebab terjadinya kekerasan seksual di Universitas, yakni relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang selama ini ada dan mengakar di perguruan tinggi. Oleh karena itu, Satgas PPKS Unmul melakukan berbagai upaya untuk membangun sistem dan cara untuk mencegah terjadinya keberulangan, termasuk memberikan catatan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa yang ada di Universitas Mulawarman. Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh Universitas, civitas akademika, dan warga Universitas Mulawarman, diantaranya:

  1. Membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik/dosen dan/atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus; dosen dan mahasiswa dalam kegiatan pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi;
  2. Membuat sistem pemberitahuan untuk melakukan pelaksanaan Tri Dharma yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di perguruan tinggi;
  3. Mengikuti edukasi dan sosialisasi agar penyebarluasan bentuk kekerasan seksual dapat diketahui dan dipahami sehingga menjadi panduan agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual;
  4. Penguatan budaya anti kekerasan seksual yang dilakukan bersama oleh seluruh sivitas akademika Universitas Mulawarman.
  5. Mengimbau kepada seluruh sivitas akademika dan warga kampus Universitas Mulawarman yang mengetahui adanya kekerasan seksual maupun menjadi korban kekerasan seksual untuk segera melapor melalui hotline whatsapp Satgas PPKS Unmul 0851-7691-9149 dan/atau instagram @SatgasPPKS.Unmul.
  6. Laporan yang disampaikan oleh saksi dan/atau pelapor disertai jaminan keberlanjutan studi/dan atau pekerjaan, serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (Adr/shn)
Baca  Sri Puji Astuti Kunjungi Perumahan Sekumpul Hill, Warga Ungkap Kebutuhan Semenisasi Jalan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button