Tidak Sesuai SOP Disperindagkop Kaltim Beri Edukasi Kepada Pengusaha Air Minum Samarinda
Editorialkaltim.com – Menindaklanjuti hasil Pengawasan Tertib Niaga (Gudang) dan Penyusunan Geospasial Sebaran Gudang di Kalimantan Timur. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur bersama Instansi terkait memanggil salah satu pengusaha Depot Air Minum (DAM) yang ada di Samarinda. Pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi terkait usaha pengisian Air minum yang dijalankan.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen tertib niaga Disperindagkop Kaltim, Syahrani, menjelaskan pada saat dilakukan peninjauan lapangan di kota Samarinda pihaknya menemukan satu usaha pengisian air minum yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah. Dari tiga sampel yang dikunjungi hanya satu yang memang jelas tidak memenuhi hal tersebut. Untuk itu pertemuan yang dilakukan Disperindagkop bersama dengan DAM Keniro Samarinda memberi edukasi terkait kelengkapan berkas yang diperlukan.
“Nah kemarin itu ada temuan dari pengisian air minum itu menyalahi daripada undang-undang yang ada di peraturan Kementerian Perdagangan,” paparnya.
Selain itu salah satu hal yang membuat usaha tersebut mendapat perhatian khusus, sebab jenis usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan SOP yang ada.
“Seharusnya dia punya air minum itu hanya khusus mengisi dan tidak menyetok tapi ini di stoknya banyak sekali. Ada mungkin sampai 100. Nah itu jadi temuan makanya hari ini dia kita panggil sebagai klarifikasi kenapa seperti itu nah,” ujarnya.
Syahrani mengungkapkan pemilik usaha air tersebut telah melanggar beberapa aturan. Sehingga perlu mendapatkan teguran. Kendati demikian pemilik usaha yang dipanggil tersebut menyambut baik yang dilakukan pemerintah. Sehingga baik pemerintah maupun pelaku usaha terjalin kerjasama yang baik.
“Baru kali ini kita panggil orangnya enak diajak komunikasi diundang langsung datang,” ungkapnya.
Syahrani juga menuturkan di Samarinda sendiri masih banyak pelaku usaha yang tidak memiliki kelengkapan administrasi dalam menjalankan usaha. Meskipun begitu pihaknya pun mengakui hal tersebut terjadi bukan sepenuhnya salah dari masyarakat melainkan sosialisasi yang diberikan pemerintah kepada mereka masih kurang maksimal. Untuk itu Syahrani berharap setiap pelaku usaha apapun itu tidak hanya pengisian air minum harus memperhatikan kategori jenis usaha yang mereka jalankan. Hal itu dilakukan agar pemerintah sendiri dapat memberikan kepastian hukum terhadap mereka sekaligus memberikan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Harapannya ke depan semuanya air isi ulang itu bisa mengurus surat2 sesuai dengan jenis usahanya. Apakah usahanya DAM atau AMDK,” tutupnya. (Adr/shn)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.