Nasional

Tidak Lolos CPNS-PPPK, Tenaga Honorer Bisa Kerja Paruh Waktu

Peserta CPNS di Kalimantan Timur (Foto: BKD Kaltim)

Editorialkaltim.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan kebijakan baru terkait tenaga honorer. Mereka yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peluang untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyebut ada dua kelompok tenaga honorer yang dapat langsung ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, mereka yang lolos seleksi PPPK tahap I 2024 tetapi gagal mendapatkan formasi karena kuota sudah terpenuhi.

“Jika pelamar sudah lolos seleksi namun formasinya penuh, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Aba dalam Rapat Koordinasi Penataan Non-ASN 2024 yang digelar Selasa (14/1/2025).

Baca  Rp71 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Politisi PDIP: Masih Logis dan Tak Ganggu Fiskal

Kelompok kedua adalah tenaga honorer yang memilih mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2024 tetapi tidak berhasil lolos hingga tahap akhir.

“Mereka juga bisa langsung menjadi PPPK paruh waktu tanpa harus mengikuti seleksi PPPK tahap II,” tegas Aba.

Aba menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan posisi yang dikhususkan bagi tenaga honorer melalui sistem perjanjian kerja. Selain itu, upah dan fasilitas yang diterima akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi masing-masing.

Baca  Gibran Soal Rencana Prabowo Dirikan Presidential Club: Saya Kira Bagus Ya

Ada empat syarat utama untuk menjadi PPPK paruh waktu:

  1. Terdaftar dalam database non-ASN BKN.
  2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau gagal di seleksi CPNS.
  3. Tidak mendapatkan formasi sesuai kebutuhan.
  4. Kebijakan ini hanya berlaku dalam masa transisi.

“Formasi ini bersifat sementara, hanya berlaku di masa transisi,” ujar Aba.

Meskipun bekerja paruh waktu, tenaga PPPK tetap berhak mendapatkan upah yang minimal setara dengan pendapatan sebelumnya sebagai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum wilayah. Fasilitas lainnya juga diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber dana untuk membayar gaji PPPK paruh waktu tidak harus berasal dari pos belanja pegawai. Aba memastikan tenaga PPPK paruh waktu tetap wajib mematuhi aturan disiplin ASN seperti pegawai lainnya.

Baca  Imbas E-Meterai Eror, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Sampai 10 September

Kebijakan ini dianggap sebagai solusi sementara untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang belum berhasil mendapatkan posisi ASN. Dengan ini, pemerintah berharap proses transisi penataan tenaga non-ASN berjalan lebih baik.

“Ini bentuk apresiasi kepada tenaga honorer yang telah mengabdi, sambil tetap menjaga fleksibilitas anggaran dan kebutuhan instansi,” pungkas Aba.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker