Tidak Lama Lagi, Raperda Wakaf Produktif Tuntas Dibahas
Editorialkaltim.com – Komisi III DPRD Bontang berupaya mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Wakaf Produktif, yang dibahas dalam rapat kerja di ruang rapat Sekretaris Dewan, Senin (15/7/2024). Inisiatif ini dianggap krusial dalam rangka meningkatkan tata kelola wakaf di kota ini.
Wakil Ketua Komisi III, Abdul Malik, menyatakan bahwa pembahasan Raperda telah mencapai 60 persen dan diharapkan akan selesai dalam dua hingga tiga pertemuan mendatang. “Kami berambisi menyelesaikan Raperda ini dalam periode dewan saat ini, menjadikannya sebagai amal jariah yang memberi manfaat berkelanjutan,” ungkap Malik.
Tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk menyediakan kerangka hukum yang solid agar wakaf dapat dikelola dengan lebih efektif dan menghindari sengketa di masa depan. “Kami telah melihat banyak kasus wakaf yang berakhir di pengadilan, seperti sengketa rumah ibadah yang diwakafkan atau lahan pemakaman umum. Raperda ini bertujuan untuk meminimalisir masalah serupa di masa yang akan datang,” jelas Malik.
Raperda Pengembangan Wakaf Produktif, yang sebelumnya dikenal sebagai Pemberdayaan Wakaf Produktif, mencakup 20 pasal dan 7 bab. Setiap pasal sedang dibahas secara mendetail untuk memastikan semua aspek pengelolaan wakaf tercakup dengan jelas dan efektif.
Menurut Abdul Malik, pentingnya Raperda ini tidak hanya terletak pada pengelolaan aset yang diwakafkan tetapi juga dalam mempromosikan kesadaran hukum dan ketertiban di masyarakat. “Kita perlu memperkuat pemahaman masyarakat tentang wakaf agar mereka bisa mengelola wakaf dengan lebih baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Setelah selesai dibahas di DPRD, Raperda ini akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, sebuah proses penting sebelum Raperda tersebut diparipurnakan menjadi Perda.
Dengan usaha ini, DPRD Bontang berharap dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih aktif dalam berwakaf dan sekaligus memastikan bahwa wakaf yang dilakukan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas. (lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.