Tidak Jadi Naik, Stafsus Presiden Minta Permendikbud Kenaikan UKT Segera Dicabut
Editorialkaltim.com – Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar, menyarankan penghapusan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.2 Tahun 2024 yang menjadi dasar peningkatan uang kuliah tunggal (UKT).
“Penghapusan Permenristekdikbud nomor 2/2024 serta Kepmendikbudristek No.54/2024 perlu dilakukan,” kata Billy dalam keterangannya yang dirilis pada Selasa (28/5/2024).
Billy juga mendesak dilakukannya pembaruan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, mengingat Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 yang saat ini berlaku sudah terasa usang.
Dalam UU tersebut, pasal 76 ayat (3) menjelaskan tentang ‘Student Loan’ yang dijamin dan dibiayai oleh negara tanpa bunga, dimana pengembalian dana dilakukan oleh mahasiswa setelah mereka menyelesaikan studi dan memulai bekerja.
“Perluasan anggaran Pendidikan Tinggi, yang kini hanya 1,6% dari APBN jauh di bawah standar 2% yang direkomendasikan UNESCO merupakan hal penting agar kita dapat bersaing dengan negara-negara seperti Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat yang memiliki alokasi anggaran yang lebih besar,” jelas Billy.
Billy juga menekankan pentingnya redistribusi sebagian dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tinggi.
Ia juga menuntut agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengakhiri program KIP Kuliah jalur aspirasi.
“Program beasiswa KIP Kuliah jalur aspirasi yang sering kali dimanfaatkan oleh individu dan kelompok tertentu harus dihentikan,” tegas Billy. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.