Nasional

Tidak Jadi Naik, Stafsus Presiden Minta Permendikbud Kenaikan UKT Segera Dicabut

Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar (Foto: FTTM ITB)

Editorialkaltim.com – Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar, menyarankan penghapusan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.2 Tahun 2024 yang menjadi dasar peningkatan uang kuliah tunggal (UKT).

“Penghapusan Permenristekdikbud nomor 2/2024 serta Kepmendikbudristek No.54/2024 perlu dilakukan,” kata Billy dalam keterangannya yang dirilis pada Selasa (28/5/2024).

Billy juga mendesak dilakukannya pembaruan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, mengingat Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 yang saat ini berlaku sudah terasa usang.

Baca  Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Buat 1 Juta Formasi, Fresh Graduate Dapat Jatah 20 Persen

Dalam UU tersebut, pasal 76 ayat (3) menjelaskan tentang ‘Student Loan’ yang dijamin dan dibiayai oleh negara tanpa bunga, dimana pengembalian dana dilakukan oleh mahasiswa setelah mereka menyelesaikan studi dan memulai bekerja.

“Perluasan anggaran Pendidikan Tinggi, yang kini hanya 1,6% dari APBN jauh di bawah standar 2% yang direkomendasikan UNESCO merupakan hal penting agar kita dapat bersaing dengan negara-negara seperti Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat yang memiliki alokasi anggaran yang lebih besar,” jelas Billy.

Baca  JK Sebut Pemilu 2024 yang Terburuk Sejak 1955, Diatur Yang Punya Uang

Billy juga menekankan pentingnya redistribusi sebagian dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tinggi.

Ia juga menuntut agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengakhiri program KIP Kuliah jalur aspirasi.

“Program beasiswa KIP Kuliah jalur aspirasi yang sering kali dimanfaatkan oleh individu dan kelompok tertentu harus dihentikan,” tegas Billy. (ndi)

Baca  Menko PMK Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Dan Transparan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker