THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Perusahaan yang Mangkir Terancam Sanksi

Editorialkaltim.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ketentuan tersebut bersifat mengikat karena telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7 (harus sudah dibayarkan),” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemenaker, Rabu (25/2/2026).
Ia memastikan pemerintah tidak main-main dalam urusan pembayaran THR. Aturan mengenai kewajiban tersebut sudah jelas, sehingga perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
“Kalau THR kan sudah ada regulasinya. THR sudah ada regulasinya. Kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya, sesuai dengan regulasi,” katanya.
Yassierli menekankan, kepastian pembayaran THR menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya. Momentum Lebaran dinilai sangat krusial bagi para buruh dan keluarganya.
Sementara itu, terkait pengumuman resmi dan detail kebijakan teknis, pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian. Salah satunya dengan Kementerian Sekretariat Negara.
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti diumumkan secara bersama nanti,” jelasnya.
Menariknya, pengumuman THR tahun ini rencananya akan disampaikan bersamaan dengan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah mengklaim operator platform telah menyatakan komitmen untuk kembali memberikan bonus tersebut.
“Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, yang tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” pungkasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



