Samarinda

Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Samarinda Perketat Peraturan Penyelenggaraan Reklame

Penertiban reklame sebagai alat peraga kampanye di Samarinda mulai di galakkan melalu Perwali Nomor 34/2023.

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda melalui Perwali Nomor 34/2023 telah memperketat regulasi terkait penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame di tengah maraknya alat peraga kampanye (algaka) menjelang akhir tahun. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan tatanan yang lebih baik di kota serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.

Terkait maraknya alat peraga kampanye (algaka) yang bertebaran di Samarinda, Komisi II DPRD Samarinda telah bergerak cepat menertibkannya, khususnya yang melanggar peraturan. Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin, menekankan masih banyak reklame yang beroperasi tanpa izin. Sejumlah dari reklame tersebut adalah milik beberapa calon legislatif yang belum mematuhi peraturan.

Baca  DPRD Samarinda Dorong Pengesahan Raperda Pemakaman 

“Ada urgensi dalam perubahan aturan ini. Tujuannya adalah agar Samarinda tidak terkesan kumuh dengan bertebarannya reklame tanpa izin. Perwali baru ini akan memastikan hal tersebut,” ujarnya.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam penertiban adalah isu mengenai retribusi reklame di Kota Samarinda. Retribusi ini harus selalu dibayar sebagai syarat legitimasi pemasangan reklame. Komisi II DPRD Samarinda telah menyiapkan sejumlah opsi penertiban, termasuk penertiban langsung konten di jalanan.

Baca  Rencana TPU di Tiap Perumahan, DPRD Samarinda Bakal Bahas Perda Pengelolaan

Dalam wawancara dengan kami, Fuad menambahkan, “Jika reklame tidak mematuhi ketentuan, terutama soal pembayaran retribusi, sebaiknya dilarang daripada menyebabkan kegaduhan. Kami ingin PAD dari sektor ini optimal, bukan hanya konten berjalan tanpa sumbangsih ke kas daerah.”

Sebagai langkah tambahan, pemerintah kota berencana menarik pajak atas izin pemasangan Algaka serta mengimplementasikan sistem barcode untuk perizinan tersebut. Langkah ini pun mendapat dukungan penuh dari Fuad Fakhruddin yang juga merupakan politikus dari Partai Gerindra. “Inisiatif ini penting, tidak hanya untuk estetika kota tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak mereka,” pungkasnya.

Baca  Aturan PKPU Terbaru, Sopian: Tetap Lima Dapil 45 Kursi di DPRD Samarinda

Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dalam pengawasan dan memberi laporan jika menemukan pelanggaran terkait pemasangan reklame dan algaka di Samarinda. (lin/adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button