Editorialkaltim.com – Kasus pencurian dan penggelapan yang menimpa MT, seorang driver ojek online, berhasil diungkap oleh Polsek Sungai Pinang. Pelaku yang berinisial AN ditangkap atas perbuatannya mencuri sepeda motor Honda Vario 150 pada Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, di area parkir Masjid Nurul Iman, Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai, Samarinda.
Kejadian bermula saat pelaku meminta MT mengantarnya ke beberapa tempat, yang berakhir di Masjid Nurul Iman. Menggunakan dalih ingin melihat kunci remot, AN berhasil memperdaya MT yang sedang melaksanakan sholat duha dan melarikan diri dengan motor serta barang berharga korban yang mencakup beberapa perangkat elektronik dan dokumen penting.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban yang telah dijual oleh AN ke toko motor bekas di Jalan Otto Iskandardinata dengan harga Rp 12.750.000.
Hal ini dilakukan AN sehari sebelum penangkapannya, menjadikan kasus ini semakin kompleks dengan kerugian total mencapai Rp 22.000.000.
AKP Rachmat Aribowo, Kapolsek Sungai Pinang, mengungkapkan bahwa pelaku kini telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal pencurian serta penggelapan.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan keamanan masyarakat dan mengimbau agar selalu berhati-hati, terutama dalam mempercayakan barang kepada orang yang baru dikenal,” tegasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltim