
Editorialkaltim.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Guntung, berinisial NR (44), resmi ditahan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bontang pada Rabu (30/7/2025), terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Modus terduga bermula dari penawaran sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung kepada para korban yang ternyata tidak pernah ada. Terduga menjanjikan pekerjaan pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur kepada dua korban, yakni MBE dan AAJ, yang kemudian menyerahkan sejumlah dana untuk melaksanakan proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, proyek yang dikerjakan seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu, seluruhnya tidak dibayarkan oleh pihak kelurahan. Bahkan, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Total kerugian yang dialami korban MB mencapai Rp180 juta, sementara AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta. Dana pembelian barang diserahkan langsung kepada terduga tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujar AKP Hari.
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran proyek yang tidak disertai dokumen resmi dan agar tidak mudah tergiur janji pencairan cepat tanpa proses administrasi yang sah. (lia/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.