Samarinda

Terima Usulan Perda Dari Pemkot DPRD Samarinda Akan Lakukukan Kajian Ulang

Rapat yang dihadiri Bapemperda, DPMPSP, dan Satpol PP Kota Samarinda membahas usulan Peraturan Daerah. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu bertemu pada Rabu (22/5/2024) untuk membahas usulan Peraturan Daerah (Perda).

Pertemuan tersebut melibatkan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), Dinas Satpol PP Kota Samarinda, dan Bagian Hukum Kota Samarinda, yang berlangsung efektif dan produktif.

Dalam rapat, dibahas dua agenda utama: Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; dan Pemberian Insentif serta Kemudahan Penanaman Modal di Kota Samarinda.

Baca  Samarinda Sebagai Kota Penyangga IKN: Rusdi Dorong Peningkatan Keterampilan SDM Melalui BLK

Direktur DPMPSP, Laila, menguraikan usulan Perda adalah inisiatif dari pemerintah kota untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dalam kegiatan penertiban yang dilaksanakan Satpol PP. Laila menambahkan akan ada peninjauan ulang atas usulan tersebut untuk memastikan tidak ada kesamaan dengan regulasi yang sudah ada.

“Kami menginginkan pendekatan yang konstruktif agar proposal ini tidak berdampak negatif nantinya,” ujarnya.

Baca  Dewan Samarinda Minta Pemkot Segera Pasang Lampu PJU di Jalan Poros Sambutan-Makroman

Menurut Laila, DPRD Samarinda tidak pernah menghambat pengesahan Perda ini. Namun, diperlukan analisis mendalam terkait dengan usulan ini. Ia berpendapat penambahan Perda baru seharusnya tidak membebani Satpol PP atau mengambil alih fungsi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan harus mempertimbangkan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.

Diskusi juga menyentuh aspek penanaman modal dan insentif bagi investor. DPMPSP berencana mengajukan Perda tentang penanaman modal di Samarinda. Laila menekankan perlunya definisi jelas mengenai kriteria investor yang akan mendapat kemudahan berdasarkan Perda yang diajukan.

Baca  Migrasi TV Analog ke Digital, KPID Kaltim Minta Dilibatkan Pembagian STB

“Kita harus sepakat terlebih dahulu, kemudahan untuk investor seperti apa. Tidak boleh asal memberi kemudahan hanya untuk keuntungan sesaat tanpa memikirkan pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Laila menegaskan pentingnya seleksi investor yang tepat untuk menghindari hambatan dalam pembangunan di Samarinda.(adr/shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button