Nasional

Terima Pencalonan Gibran, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU Cs

Pendafataran Paslon Prabowo-Gibran ke KPU (Foto: Reuters /Willy Kurniawan)

Editorialkaltim.com – Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dan sejumlah anggota KPU lainnya. Keputusan ini diambil terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” ucap Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam pembacaan putusan yang disiarkan langsung melalui laman resmi YouTube DKPP pada Senin (5/2/2024).

Baca  KPK Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. Mereka semua diberikan sanksi peringatan keras.

Keputusan DKPP ini berangkat dari empat laporan yang diajukan ke DKPP. Pelapor meliputi Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca  KPU Klaim Koreksi Data Anomali Suara Pilpres 2024 di 154 Ribu TPS

DKPP menegaskan dalam putusannya bahwa KPU harus menjalankan keputusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya. (ndi)

Baca  Pendaftaran KPPS Pemilu Dibuka Hari Ini, Gajinya Naik 2 Kali Lipat dari 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button