Samarinda

Terima Aduan Jukir Liar di Jalan Pulau Irian, Dishub Samarinda: Jangan Bayar Jika Tidak Ada Struk

Rombongan Dishub Samarinda saat meninjau langsung laporan warga terkait pungutan biaya parkir dari jukir liar di Jalan Pulau Irian, depan Mall Samarinda Central Plaza. (dok. diskominfo samarinda).

Editorialkaltim.com – Pengutan retribusi parkir di Jalan Pulai Irian, depan Mall Samarinda Central Plaza (SCP) meresahkan warga. Pasalnya, beredar informasi terkait adanya dugaan pungutan yang melebihi tarif resmi yang telah ditentukan Pemkot Samarinda.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melakukan operasi langsung ke lapangan yang dipimpin oleh Kepala Dishub Samarinda, HMT Manalu pada Selasa (11/7/2023) siang.

Manalu mengatakan, setelah ditelusuri, ternyata juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan tersebut bukan merupakan jukir resmi binaan Dishub Samarinda alias jukir liar. “Selanjutnya kami juga melakukan koordinasi dengan pihak pengelola SCP terkait terkait pengelolaan ruang parkir di Mall SCP,” terang Manalu.

Baca  Hearing DPRD Samarinda Ungkap Isu Lahan Parkir dan Efisiensi Anggaran UMKM

Untuk menertibkan parkir liar, Manalu mengungkapkan, Dishub Samarinda akan membangun marka jalan di kawasan Jalan Pulau Irian. Diharapkan parkir sepeda motor bisa lebih tertata dan tidak melewati marka jalan. 

“Dengan demikian, kepadatan arus lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan di lokasi tersebut juga bisa diminimalisasi,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola parkir Mall SCP agar memberikan ruang parkir sementara maksimal 10 menit untuk angkutan online baik roda dua maupun roda empat tanpa dikenakan biaya. Karena hasil pemantauan penyebab terjadinya kemacetan arus lalu lintas di lokasi tersebut salah satunya karena adanya aktivitas angkutan online yang mengangkut dan menurunkan penumpang di depan Mall SCP. 

Baca  Hearing Bersama DPRD Samarinda, Disperindag Adukan Penjualan LPG Tak Sesuai Aturan

“Di samping itu, kami juga minta ke pengelolaan SCP untuk menambah kapasitas ruang parkir untuk roda dua. Khususnya di lantai dua yang sebelumnya digunakan untuk parkir roda empat, bisa dialihkan untuk parkir roda dua,” tutur Manalu.

Sementara untuk warga lanjut Manalu, diharapkan agar bisa mengikuti aturan lalu lintas. Khususnya saat parkir, supaya memperhatikan marka jalan. Di samping itu, juga harus meminta struk sebagai bukti pembayaran retribusi parkir kepada petugas jukir binaan.

Baca  Pernikahan Dini di Samarinda Dinilai Jadi Ancaman Nyata Generasi Muda

“Jangan bayar kalau jukir tidak berikan struk atau karcis parkir. Apabila terjadi pengancaman, silakan dokumentasikan jukir tersebut dan laporkan ke kami (Dishub, Red). Kami pastikan segera tindak lanjuti bersama tim Satgas Parkir,” pungkas Manalu. (nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button