Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Berau, telah mengambil keputusan penting dengan tidak memperpanjang kontrak tenaga honorer, termasuk tenaga kesehatan.
Langkah ini diambil menyusul penerapan Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan status tenaga honorer di semua tingkatan pemerintahan yang efektif mulai 1 Januari 2025.
Dampak dari kebijakan ini cukup signifikan, terutama di sektor kesehatan. Puskesmas di beberapa kecamatan di Berau mengalami kekurangan tenaga medis yang drastis, termasuk dokter umum dan dokter gigi. Akibatnya, layanan kesehatan dasar seperti Unit Gawat Darurat (UGD) di beberapa lokasi terpaksa dihentikan.
Salah satu yang terdampak adalah Puskesmas di Kecamatan Biatan, yang telah menghentikan operasional IGD.
“Kami kehilangan semua dokter umum yang ada. Awalnya ada tiga dokter, namun sekarang tidak ada satu pun yang tersisa,” kata Plt Kepala UPTD Puskesmas Biatan Lempake, Slamet.
Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Maratua, sebuah daerah yang sedang dipromosikan sebagai destinasi wisata. Sejak 16 Januari 2025, tidak ada lagi dokter yang bertugas di Puskesmas setempat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay, telah mengirimkan surat kepada kepala Puskesmas se-Kabupaten Berau.
Surat tersebut menyatakan bahwa semua tenaga kontrak telah dirumahkan sejak 15 Januari 2025.
“Terima kasih atas dedikasi selama ini, dan kami memohon maaf jika kebijakan ini menimbulkan ketidaknyamanan,” kata Lamlay.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.