Samarinda

Temui Warga Teluk Lerong, Angkasa Harap Keputusan Pemkot Disesuaikan dengan Aturan 

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. (istimewa).

Editorialkaltim.com – Komisi III DPRD Samarinda baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah warga yang terdampak penertiban di bantaran Sungai Karang Asam Kecil, Selasa (14/11/2023). Kegiatan ini bentuk dari tindak lanjut atas aduan warga, lantaran berdasarkan hasil hitungan mereka, nilai pergantiannya tak cukup untuk kehidupan mereka selanjutnya.

Hal ini pun disikapi dengan bijak oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. Usai rapat Angkasa menjelaskan, sedikitnya ada 97 rumah yang berasal dari RT 21 kelurahan Teluk Lerong Ilir (TLI) Kecamatan Samarinda Ulu dan 100 rumah di RT 01, 04, 05, 06, 07 dan RT 08 kelurahan Teluk Lerong Ulu (TLU) Kecamatan Sungai Kunjang. 

Baca  Samri Desak Dishub Samarinda Tangani Risiko Kecelakaan Akibat Tumpahan Solar di Palaran

“Kami tadi membahas masalah ganti rugi. Makanya dalam pertemuan ini saya memberikan kesempatan untuk mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak Pemkot, termasuk Dinas Perkim, camat, lurah, dan warga,” ujar Angkasa.

Politikus PDIP ini menjelaskan, inti permasalahan ini adalah keinginan warga agar Pemkot mempertimbangkan kembali besaran ganti rugi dari penertiban tersebut. Sebab besar harapan mereka untuk mendapatkan ganti rugi yang adil. 

Baca  Maswedi Minta Pemkot Gencar Sosialisasi PPDB Sistem Zonasi di Samarinda

“Namun poinnya yang perlu diingat bahwa warga mendukung kegiatan pemerintah untuk melakukan normalisasi, hanya saja caranya memang harus mengedepankan sisi manusiawinya,” tegas Angkasa. 

Dia pun memberikan catatan penting kepada Pemkot Samarinda, khususnya dalam urusan pemberian ganti rugi ataupun dana kerohiman bagi yang tidak memiliki sertifikat. Pasalnya, dia menilai urusan tersebut, memang tidak bisa mengabaikan aturan yang berlaku. 

Baca  Sepakati 19 Propemperda 2025 Dengan Pemkot DPRD Samarinda Masih Lakukan Pendalaman

“Kami tidak dapat mengintervensi, jika pemkot memenuhi permintaan ini, apakah tidak timbul masalah di masyarakat karena perbedaan situasi, tapi itu tergantung eksekutor kami tidak bisa mempengaruhi hanya sebatas rekomendasi,” pungkasnya. (nfa-1/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker