OpiniZona Kampus

Telemedicine: Apakah Benar Aman?

Oleh Inaya Widia Aristy Nabila Mahasiswa Universitas Airlangga

Editorialkaltim.com – Telemedicine merupakan salah satu bentuk perkembangan teknologi di bidang kesehatan. Praktik medis ini dilakukan secara daring, di mana seorang dokter di satu lokasi menggunakan teknologi komunikasi untuk melayani pasien yang berada di tempat lain.

Pada pandangan pertama, telemedicine mungkin terlihat sebagai inovasi baru yang menjanjikan, solusi untuk memberikan layanan kesehatan secara efektif dan efisien. Namun, apakah telemedicine benar-benar aman? Benarkah telemedicine dapat menjadi inovasi yang baik sekaligus solusi bagi penggunanya?

Dilansir dari laman Hukumonline.com, pakar hukum kesehatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Djarot Dimas Achmad Andaru, menyatakan bahwa telemedicine adalah solusi yang potensial, tetapi juga mengandung ancaman jika disalahgunakan. Telemedicine memiliki risiko kesalahan diagnosis, malapraktik, pelanggaran etika kesehatan, disiplin, hingga masalah hukum lainnya.

Masalah Regulasi dan Keamanan Data

Telemedicine belum sepenuhnya dapat dikatakan aman karena masih banyak aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari regulasi hingga keamanan rekam medis pasien. Saat ini, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru hanya mengatur layanan telemedicine yang diselenggarakan melalui fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca  Fadly: Erick Thohir Puzzle Utama Kemajuan Sepak Bola Indonesia

Berdasarkan PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, fasilitas ini meliputi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, hingga fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.

Namun, platform aplikasi telemedicine tidak termasuk dalam kategori tersebut. Hal ini membuka celah regulasi, terutama terkait tanggung jawab apabila terjadi malapraktik atau kebocoran data pasien.

Konsil Kedokteran Indonesia telah menerbitkan panduan yang mewajibkan praktik telemedicine terhubung dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, aturan ini dinilai belum cukup. Dibutuhkan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur status hukum, tanggung jawab, dan kewajiban platform telemedicine demi melindungi pasien dan tenaga kesehatan.

Identitas Dokter dan Keaslian Pasien

Salah satu kekhawatiran utama adalah jaminan bahwa pasien benar-benar dilayani oleh dokter asli, bukan oleh pihak yang tidak berkompeten.

Baca  EducationUSA Resmi Hadir di Kalimantan Kolaborasi UMKT Samarinda

Kasus pemalsuan identitas dokter pernah terjadi dan tidak menutup kemungkinan hal serupa dapat terjadi dalam praktik telemedicine. Pemerintah perlu menerbitkan peraturan untuk mengatasi hal ini, sementara penyedia layanan harus memperketat sistem verifikasi terhadap dokternya.

Selain itu, muncul pertanyaan tentang bagaimana dokter dapat memastikan pasien benar-benar sakit tanpa pemeriksaan langsung. Ada risiko penyalahgunaan obat oleh pasien yang memberikan informasi gejala palsu hanya untuk mendapatkan resep.

Risiko Kebocoran Data Pasien

Keamanan privasi data pasien juga menjadi perhatian. Dilansir dari laman Katadata.co.id, sekitar 30% layanan telemedicine mengungkapkan bahwa pegawai mereka dapat membahayakan data pasien selama konsultasi jarak jauh. Potensi kebocoran data, termasuk foto sensitif, sangat mungkin terjadi jika sistem keamanan tidak memadai.

Sebagai pengguna, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan telemedicine. Untuk kondisi tertentu, seperti konsultasi dengan dokter spesialis kulit dan kelamin, disarankan melakukan konsultasi secara langsung. Selain karena pemeriksaan langsung lebih akurat, mengirimkan foto keluhan melalui aplikasi dapat menimbulkan risiko privasi.

Baca  Formula 4 KAMMI Komsat Unmul Dorong Mahasiswa Berprestasi

Pengaruh Positif Telemedicine

Meskipun memiliki risiko, telemedicine tidak dapat dipungkiri membawa dampak positif. Layanan ini mempermudah akses pasien, terutama di daerah terpencil yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan. Telemedicine juga menghemat biaya transportasi dan waktu karena pasien tidak perlu antre untuk mendapatkan konsultasi.

Sebagai kesimpulan, telemedicine adalah inovasi yang bermanfaat tetapi masih membutuhkan penguatan regulasi dan sistem keamanan. Dengan langkah yang tepat, telemedicine dapat menjadi solusi kesehatan yang aman dan andal bagi masyarakat.(ndi)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker