Tata Kelola BUMD Dalam Rancangan APBD Kutim 2025
Editorialkaltim.com – Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kutai Timur (Kutim), Hj. Hasna, menegaskan pentingnya penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal tersebut disampaikan pada rapat paripurna ke-20 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024/2025 di ruang sidang utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).
“Penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD terhadap BUMD harus mengacu pada ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ungkapnya.
Ia menekankan tata kelola keuangan dan kinerja BUMD harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”Kami berharap semua pihak dapat memastikan pengelolaan BUMD dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelas anggota Komisi C DPRD Kutim tersebut.
Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya peningkatan target kinerja dan pelayanan BUMD kepada masyarakat.”Kami ingin BUMD terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat memenuhi harapan dan kebutuhan mereka,” katanya.
Hj. Hasna menekankan kinerja BUMD harus memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).”Kinerja yang baik dari BUMD tidak hanya akan meningkatkan keuntungan, tetapi juga berdampak positif pada perekonomian daerah,” ujarnya.
“Kami yakin, dengan tata kelola yang baik, BUMD dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah,” pungkasnya.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kutim, Jimmy; Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Kutim, Poniso Surryo Renggono; 23 anggota dewan; serta perwakilan unsur Forkopimda Kutim.(dir/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.