Kutim

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kutim dalam Laporan Keuangan Tahunan Disorot

Anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan, Siang Geah. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Rapat Paripurna ke-27 tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 baru-baru ini berlangsung di Kantor DPRD Kutim, Sangatta Utara, Kamis (13/6/2024). Dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri Asisten III Bupati Kutim, Sudirman Latif, bersama 21 anggota dewan, unsur Forkopimda, dan OPD, rapat ini menjadi forum penting untuk evaluasi keuangan daerah.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan, Siang Geah, menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah esensi dari proses demokrasi yang berakar pada akuntabilitas kepada rakyat. “Dengan analisis ini, kita bisa menilai apakah terjadi kemajuan atau kemunduran dalam pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran,” ucap Siang Geah.

Baca  Semarakkan HUT RI ke-78, Bazar UMKM Kutim di Sangkulirang Resmi Dibuka

Dia juga menekankan laporan pengelolaan keuangan adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas kebijakan keuangan tahunan. “Ini penting agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam penganggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan dapat dikontrol oleh publik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Siang Geah menjelaskan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim TA 2023 merupakan aplikasi dari sistem akuntabilitas anggaran. “Ini bukan hanya wujud akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran, tapi juga sarana untuk evaluasi terhadap target dan pencapaian kinerja program pembangunan yang telah dilaksanakan,” jelasnya.

Baca  Kadis Kominfo Kaltim Sebut SP4N LAPOR! di Kutim Layak Jadi Role Model

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupati wajib mengajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. “Laporan keuangan yang telah diperiksa BPK harus diajukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” tandas Siang Geah.(shn/adv)

Baca  Disdikbud Kutim Dorong Prestasi Olahraga Siswa Melalui Olimpiade O2SN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button