Tanggal 1 Juni 2024, Beli Gas Melon Sudah Berlaku Pakai KTP

LPG 3 Kg (Foto: Dok Pertamina)

Editorialkaltim.com – PT Pertamina Patra Niaga akan memberlakukan aturan baru terkait pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau yang biasa dikenal sebagai gas melon. Mulai Juni 2024, pembelian gas melon akan disyaratkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengumumkan kebijakan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa (28/5/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno.

“Mulai tanggal 1 Juni nanti, setiap pembelian LPG 3 kg akan diwajibkan menggunakan KTP,” ungkap Riva dalam rapat tersebut.

Riva menjelaskan bahwa akan ada proses pendataan di setiap pangkalan pembelian gas LPG. Data dari konsumen akan dimasukkan ke dalam Merchant Application.

“Saat ini, dari total 253.365 pangkalan, sebanyak 98,8% atau 247.805 pangkalan telah melakukan pencatatan transaksi setidaknya satu kali,” jelas Riva.

Data ini diperbarui hingga 30 April 2024 dan terus bergerak seiring penyelesaian pencatatan transaksi. Riva menambahkan bahwa hingga tanggal tersebut, sebanyak 41,8 juta NIK telah terdaftar dalam aplikasi tersebut, dengan mayoritas sebesar 86 persen berasal dari sektor rumah tangga.

“Sudah terdata dan terdaftar 41,8 juta NIK yang mendaftar subsidi tepat LPG, di mana 86 persen di antaranya adalah sektor rumah tangga,” tambahnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version