KaltimPaser

Tanam Pohon Jadi Syarat Dapat Surat Pengantar Nikah di Paser

Ilustrasi pasangan menanam pohon (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, memberlakukan syarat baru bagi calon pengantin yang ingin mengajukan surat pengantar nikah, wajib menanam pohon atau membuat lubang resapan biopori. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Paser Nomor 5 Tahun 2024 dan diperkuat melalui rapat teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Jumat (28/0l2/2025). 

Aturan ini dianggap sebagai terobosan unik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam rehabilitasi lingkungan.

“Surat pengantar nikah hanya akan diterbitkan jika calon mempelai melampirkan bukti telah menanam pohon atau membuat biopori. Ini upaya konkret mengurangi emisi gas rumah kaca dan risiko banjir,” tegas Firman Zulfikar Haqqi, Kabid Tata Lingkungan DLH Paser, dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).

Baca  Proyek Jalan Rp18,7 Miliar di Paser Rampung Tahun Ini, Hubungkan Muara Pasir ke Air Mati

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga Paser, baik Muslim maupun non-Muslim. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah menyiapkan skema himbauan khusus bagi pasangan non-Muslim yang akan menikah.

“Kami akan sosialisasi ke gereja dan komunitas adat agar tidak ada yang terkendala,” ujar Firman. 

Calon pengantin diwajibkan menanam minimal satu pohon di halaman rumah atau lokasi yang disepakati. Jenis pohon yang direkomendasikan adalah pohon pelindung (seperti trembesi atau mahoni) atau pohon buah (mangga, jambu, atau rambutan). Alternatifnya, mereka bisa membuat lubang resapan biopori di area rawan genangan. 

Baca  Ikuti Inpres Prabowo, Bupati Paser Pangkas Dinas Luar Kota hingga Studi Banding

Bibit pohon harus ditanam menggunakan paper bag atau pot untuk memastikan pertumbuhan optimal. Setelah penanaman, warga wajib melaporkan bukti foto lokasi dan jenis pohon ke kelurahan atau desa. Petugas DLH akan melakukan verifikasi lapangan sebelum surat pengantar nikah dikeluarkan. 

“Jika pohon mati dalam waktu 3 bulan, pasangan harus menggantinya. Ini bukan sekadar formalitas, tapi komitmen jangka panjang,” tambah Firman. (ndi)

Baca  Dispora Kaltim Dorong Pemkot Samarinda Percepat Perbaikan Sirkuit Kalan untuk Kembangkan Potensi Muda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker