gratispoll
KaltimPaser

Tambang Masih Lewat Jalan Umum, Siap-Siap Dicabut Izin!

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Foto: Adpim Kaltim)

Editorialkaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud benar-benar murka soal tambang batu bara yang masih nekat pakai jalan umum buat hauling. Dia menegaskan, aturan mainnya sudah jelas: hauling pakai jalan khusus tambang. Titik.

“Kegiatan hauling itu wajib pakai jalan hauling, nggak boleh lewat jalan umum. Itu perintah undang-undang,” tegas Rudy di Balikpapan, Kamis (19/6/2025).

Masalah ini mencuat lagi setelah masih banyaknya truk tambang lalu-lalang di jalan umum, terutama di Batu Kajang dan Muara Komam, Kabupaten Paser. Warga pun jadi korban. Jalan rusak, debu berterbangan, kecelakaan mengintai.

Baca  DPRD Terima Penghargaan dari KPU atas Dukungan Pilkada Serentak 2024

Rudy pun memastikan, solusi sebenarnya sudah ada. Perusahaan-perusahaan tambang tinggal jalankan. Salah satunya, PT Tabalong Prima Resources sudah siap bangun jalan hauling sepanjang 143 km dari Kalimantan Selatan menuju pelabuhan baru di Desa Kerang, Paser.

“Peta jalurnya sudah lengkap. Jadi nggak ada alasan lagi truk-truk itu ganggu jalan masyarakat,” tegas Rudy.

Baca  Firnadi Ikhsan Gencar Turun Langsung ke Masyarakat, Perkuat Demokrasi di Kukar

Aturannya juga jelas. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 91, pemegang IUP dan IUPK wajib pakai jalan khusus. Kalau bandel? Sanksi administratif hingga pembekuan izin sudah menunggu.

“Kalau masih maksa lewat jalan umum, kita kasih sanksi. Aturannya clear kok. Kalau memang belum ada jalan hauling, kita bisa beri kebijakan sementara. Tapi bukan berarti bisa semena-mena pakai jalan umum,” tandas Rudy.(ndi)

Baca  Gubernur Kaltim Lantik 3.959 CPNS dan PPPK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button