KaltimNasionalSamarinda

Tambang Ilegal Rusak Hutan Unmul, Hetifah Sebut Tak Bisa Ditoleransi

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Foto: Humas DPR)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyesalkan aktivitas tambang ilegal yang merambah Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur. Ia menyebut perusakan kawasan konservasi seluas 3,26 hektare itu sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang mencoreng dunia pendidikan Indonesia.

“Hutan Pendidikan Unmul adalah laboratorium alam yang vital bagi kegiatan riset dan pendidikan. Kehadirannya tidak hanya penting bagi Unmul, tapi juga bagi masa depan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2025).

Baca  Gelar Reses, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Ingatkan Tentang Hak-hak Anak

Sebagai legislator yang membidangi sektor pendidikan dan riset, Hetifah menekankan pentingnya perlindungan terhadap ruang belajar dari aktivitas ekonomi ilegal.

Menurutnya, tindakan eksploitasi terhadap kawasan pendidikan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

“Kita tidak bisa membiarkan kepentingan jangka pendek merusak ruang belajar anak-anak kita. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga komitmen terhadap keberlanjutan,” jelasnya.

Baca  Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 di Kaltim, Pj Gubernur Soroti Transformasi Kesehatan

Politisi Partai Golkar itu juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan memberikan sanksi maksimal kepada para pelaku tambang ilegal.

Ia menyebut tindakan hukum yang tegas akan menjadi pembelajaran penting dan pencegah bagi insiden serupa di masa depan.

Selain itu, Hetifah mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah dan Dinas ESDM Kalimantan Timur yang telah melakukan peninjauan ke lokasi.

Ia mendorong sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat keamanan, untuk menjaga kelestarian kawasan hutan pendidikan.

Baca  Analisis Komparatif Kebijakan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Unmul: Studi Permenristekdikti No. 30/2021 Dan Permendikbudristek No. 55/2024

“Ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, kampus, dan masyarakat dalam menjaga ruang pendidikan dari segala bentuk ancaman,” pungkas Hetifah.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button