Nasional

Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayarkan THR H-7 Lebaran

Ilustrasi karyawan (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran 2026. Pengusaha juga dilarang mencicil pembayaran tunjangan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.

Baca  PPN Jadi 12% di 2025, Syafruddin Sebut Sesuai UU HPP

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) dilihat melalui kanal YouTube Kemenko Perekonomian.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat mencapai sekitar 26,5 juta pekerja. Dengan jumlah tersebut, nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Airlangga berharap pencairan THR tersebut dapat mendorong peningkatan konsumsi masyarakat selama periode Lebaran.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun ini.

Baca  Ekonomi Daerah Lesu Kepala BKKBN Imbau Keluarga Pangkas Belanja Rokok

“Surat edaran ini kami tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan ketentuan mengenai THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Menurutnya, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Pemberian THR juga berlaku bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca  Jokowi Kukuhkan 76 Pelajar sebagai Anggota Paskibraka di IKN, Kaltim Diwakili Sunnu dan Livenia

“Perusahaan kita imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.

Yassierli juga meminta para gubernur di seluruh daerah untuk memastikan perusahaan di wilayah masing-masing membayarkan THR Lebaran kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button