KaltimKukar

Edy Damansyah Legawa Putusan MK, Siap Menangkan Pilkada Ulang Kukar

Edy Damansyah Legawa atas Putusan MK (Foto: Dok Kukar Keren)

Editorialkaltim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Edy Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Pilkada 2024. Meski begitu, Edy tetap legawa menerima putusan tersebut dan berjanji akan tetap berjuang dalam pemilihan ulang.

Edy mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Kukar yang telah memberikan dukungan luar biasa.

Baginya, 259.489 suara yang diperolehnya bukan sekadar angka, melainkan bentuk kepercayaan rakyat yang harus dijaga.

“Keputusan ini harus kita hormati. Saya mengajak seluruh pendukung tetap menjaga keamanan dan kondusifitas daerah. Kita harus bersiap untuk kembali menyukseskan pemilihan ulang demi masa depan Kukar yang lebih baik,” ujar Edy, Senin (24/2/2025).

Baca  Perbaikan Jalan dan Akses Air Bersih Menjadi Prioritas Warga Argomulyo

MK Diskualifikasi Edy Damansyah

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa Edy Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk maju kembali dalam Pilbup Kukar 2024.

“Menyatakan diskualifikasi Edy Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara 20/PHPU.PUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari ke depan.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa masa jabatan Edy di periode pertama dihitung sejak 9 April 2018 hingga 25 Februari 2021, yaitu selama 2 tahun 10 bulan.

Baca  PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Batal

Sementara, periode kedua dijalani penuh sejak 26 Februari 2021 hingga pelantikan bupati baru hasil Pilkada 2024.

Namun, MK menilai seharusnya masa jabatan Edy dimulai sejak ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar pada 10 Oktober 2017 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

“Berdasarkan perhitungan tersebut, masa jabatan Edy Damansyah sebagai Bupati Kukar pada periode pertama telah melebihi setengah masa jabatan, sehingga harus dihitung sebagai satu periode penuh,” jelas Guntur.

Baca  Mahfud MD Sebut Hasil Pemilu Bisa Dibatalkan MK Asal Bukti Cukup dan Hakim Berani

Karena itu, MK memutuskan bahwa Edy telah menjabat lebih dari dua periode dan tidak memenuhi syarat untuk maju kembali dalam Pilbup 2024.

Meski gagal melanjutkan pencalonannya, Edy tetap optimistis menghadapi pemilihan ulang. Ia mengajak para pendukungnya untuk tetap solid dan berjuang bersama demi Kukar yang lebih baik.

“Kita belum selesai. Kita tetap satu tujuan untuk membangun Kukar. Mari bersama-sama berjuang lagi,” tegasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button