KaltimKukar

Ketua DPRD Kukar Sebut Aksi Ormas RKM di Rujab Tak Sesuai Etika

Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani (Foto: Editorialkaltim/Fitra)

Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menilai aksi yang dilakukan Organisasi Masyarakat Remaong Kutai Menamang (RKM) di rumah jabatan (rujab) Ketua DPRD sebagai tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan rumah jabatan merupakan fasilitas negara yang tidak semestinya dijadikan lokasi penyampaian aspirasi.

Yani mengatakan DPRD merupakan lembaga kolektif kolegial yang terbuka menerima aspirasi masyarakat. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan melalui mekanisme resmi di lingkungan DPRD, bukan di kediaman pejabat negara.

Baca  Tingkatkan Daya Saing Nelayan Kukar, Wabup Rendi Dorong Pembangunan Infrastruktur Perikanan Berkelanjutan

“Ini bagian dari intimidasi. Kami minta aparat menindaklanjuti. Kalau ingin menyampaikan aspirasi, seharusnya dilakukan di DPRD, bukan di rumah jabatan,” kata Yani, Kamis (11/12/2025).

Ia menambahkan, aksi yang dilakukan pada malam hari tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan ketenteraman lingkungan sekitar. Menurutnya, kondisi itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Yani menjelaskan, aksi tersebut muncul menyusul pemberitaan terkait dugaan permintaan proyek oleh salah satu kelompok. Ia menegaskan, praktik semacam itu termasuk pungutan liar (pungli) dan tidak dibenarkan secara hukum.

Baca  Ketua Sementara DPRD Kukar Hadiri Upacara Harhubnas

“Secara kelembagaan DPRD menjawab berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kalau itu benar terjadi, maka jelas melanggar hukum dan masuk kategori pungli. Saya juga tidak pernah menjelaskan atau membenarkan tujuan ormas yang dimaksud,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD Kukar tetap berpegang pada aturan dan tidak membuka ruang bagi praktik-praktik yang dapat mencederai tata kelola pemerintahan.

“Kami menyikapinya secara kelembagaan. Jika praktik seperti itu terjadi, maka jelas mencederai nilai-nilai tatanan negara,” tegasnya.

Baca  DPRD PPU Desak Perusahaan Patuh Perda Rekrut Tenaga Kerja Lokal

Meski demikian, Yani menegaskan DPRD Kukar tetap membuka ruang dialog bagi organisasi kemasyarakatan mana pun yang ingin menyampaikan aspirasi, selama dilakukan melalui jalur dan prosedur yang benar.

“Silakan sampaikan aspirasi di DPRD. Kami terbuka,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak RKM.(ftr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button