
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti adanya outlet yang tetap beroperasi pasca terjadinya kebakaran kedua kalinya di Big Mall Samarinda.
Menurutnya, outlet yang masih tetap buka tersebut berada di zona yang terdampak.
“Untuk standar operasional prosedur sudah jelas tertera, sebelum adanya kepastian hasil penyidikan, maka aktivitas di area zona terdampak jelas dilarang,” ucap Ronal, Rabu (20/8/2025).
Ia mengaku, manajemen memberikan dalih pembukaan outlet di saat proses penyidikan berlangsung karena adanya permintaan dari pengunjung. Kata Ronal, hal tersebut jelas melanggar aturan yang ada, sebab pengunjung seharusnya tidak berada di area zona terdampak.
“Misalnya memang ada permintaan, kan bisa diarahkan ke area yang aman. Bukan malah berada di lantai tiga dan empat yang sudah jelas menjadi zona terdampak,” ujarnya.
Ronal juga menuturkan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil uji laboratorium perihal keamanan gedung. Namun di sisi lain, manajemen justru telah memberikan izin tenant untuk beroperasi.
“Ini juga salah satu sikap ketidakkonsistenan manajemen Big Mall. Bagaimana bisa tenant tetap dibuka sedangkan proses penyelidikan dan uji laboratorium tengah berjalan,” beber Ronal.
Terakhir, ia menekankan Komisi I akan terus mengawal permasalahan ini.
“Kami akan kembali mengatur jadwal ulang dalam waktu dekat akan melakukan RDP bersama pihak manajemen Big Mall Samarinda,” pungkasnya. (nit/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.