KaltimSamarinda

Polresta Samarinda Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pembakaran Lahan

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar menyampaikan rilis kasus dugaan pembakaran lahan secara ilegal di Kota Samarinda (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Polresta Samarinda menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan secara ilegal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sementara itu, satu orang lainnya masih menjalani proses hukum terkait perkara serupa.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar mengatakan, para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka maupun membersihkan area tertentu. Cara tersebut dipilih lantaran dianggap lebih cepat dan membutuhkan biaya lebih murah dibandingkan metode pembersihan lainnya.

“Pelaku tersebut terancam pidana kurungan 3–10 tahun,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat (9/10/2026).

Hendri menjelaskan, sebagian besar kasus pembakaran lahan yang ditangani kepolisian memiliki modus serupa, yakni membersihkan lahan menggunakan api. Meski dinilai praktis, tindakan tersebut berpotensi memicu kebakaran lebih luas hingga mengancam kawasan sekitarnya.

Baca  Kutim Gelar Pelatihan Pengendalian Hama, Bupati Targetkan Industri Pisang

Risiko tersebut semakin tinggi mengingat Samarinda masih menghadapi musim kemarau. Kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah menjalar, terutama jika pembakaran dilakukan tanpa pengawasan.

Menurut Hendri, masyarakat perlu memahami risiko pembakaran lahan, baik dari sisi keselamatan maupun konsekuensi hukum. Aktivitas pembukaan lahan harus dilakukan menggunakan metode yang aman agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga sekitar.

Ia juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak sembarangan mempekerjakan orang untuk membersihkan lahan. Pemilik lahan diminta memastikan pekerja tidak menggunakan api sebagai cara mempercepat proses pembersihan.

Baca  DPRD Samarinda Berpartisipasi dalam Upacara HUT TNI Ke-79

“Untuk para pemilik lahan, kami juga mengimbau apabila memerintahkan ataupun menyewa orang lain untuk melakukan proses pembersihan lahan tersebut, tolong betul-betul diingatkan kepada orang ini untuk tidak melakukan upaya pembersihan dengan maunya cepat saja dengan dibakar,” jelasnya.

Hendri menegaskan, pembakaran lahan bukan sekadar persoalan membersihkan area, melainkan tindakan yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Selain berpotensi merusak lingkungan, kebakaran lahan juga dapat menghasilkan asap yang mengganggu aktivitas warga serta membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Baca  Gubernur Kaltim Resmikan Masjid Tarbiyatul Mujahidin SMKN 1 Samarinda

Karena itu, Polresta Samarinda mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Warga juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan dengan menghindari aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran lebih besar.

Polisi menegaskan pentingnya kesadaran bersama untuk mencegah kebakaran lahan sekaligus menghindari pelanggaran hukum akibat praktik pembukaan lahan menggunakan api. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button