Penajam Paser Utara

DP3AP2KB PPU Soroti 24 Indikator Penting untuk Mewujudkan Kabupaten Layak Anak

Kepala Dinas DP3AP2KB, Chairur Rozikin

Editorialkaltim.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan pentingnya memenuhi 24 indikator dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Kepala Dinas DP3AP2KB, Chairur Rozikin, menyampaikan hal ini dalam pelatihan Konvensi Hak Anak yang berlangsung di Hotel Aqilah, Kecamatan Penajam dari tanggal 5 hingga 7 November 2024.

Chairur Rozikin mengungkapkan, “Untuk menjadi Kabupaten Layak Anak, kami harus memastikan bahwa semua indikator ini terpenuhi. Indikator-indikator ini terbagi dalam lima klaster utama sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.”

Baca  Siap Lanjutkan Program Pemberdayaan Masyarakat, Dewi Yuliana Resmi Terima Jabatan Ketua TP-PKK dan Dekranasda PPU

Menurut Chairur, indikator-indikator ini dirancang untuk memastikan bahwa anak-anak di Kabupaten PPU tumbuh dalam lingkungan yang mendukung, aman, dan kondusif untuk pengembangan penuh potensi mereka. “Setiap klaster memiliki peran yang krusial dalam pembentukan karakter dan masa depan anak-anak kita. Misalnya, klaster perlindungan khusus memfokuskan pada perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, atau eksploitasi,” jelas Chairur.

Baca  PPU Adopsi KTP Digital, 20.229 Warga Beralih Dari KTP Elektronik

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak merupakan fondasi utama dalam pengembangan anak sebagai individu yang berhak atas identitas, nama, dan kewarganegaraan. “Ini adalah hak dasar yang menjamin setiap anak diakui dan dilindungi oleh negara,” ujar Chairur.

Chairur juga menambahkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif memastikan bahwa setiap anak mendapat pengasuhan dalam keluarga yang penuh kasih sayang atau pengaturan alternatif yang memadai, jika diperlukan. “Ini penting agar anak-anak yang tidak dapat tinggal dengan keluarga biologis mereka tetap mendapatkan pengasuhan yang layak,” tambahnya.

Baca  Daftar Waktu Tunggu Haji Di Kabupaten/Kota Se-Kaltim, Ada yang Sampai 43 Tahun

DP3AP2KB, menurut Chairur Rozikin, akan terus bersinergi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait untuk mencapai standar KLA. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menerapkan kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan hak-hak anak di PPU, dengan harapan dapat meningkatkan predikat KLA dari Madya menjadi Nindya pada tahun mendatang,” tutup Chairur.

(Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button