KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Desak Perusahaan Gunakan Pelat KT

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur (Foto: Humas DPRD)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Etam untuk patuh menggunakan pelat nomor kendaraan dengan kode daerah setempat, yakni KT. Langkah ini dianggap penting agar kontribusi pajak benar-benar masuk ke kas daerah, bukan justru mengalir ke provinsi lain.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menegaskan penggunaan pelat sesuai domisili usaha bukan perkara kecil. Menurutnya, aturan itu mencerminkan komitmen perusahaan terhadap daerah tempat mereka menggali keuntungan.

Baca  Irwan Dorong Basuki Hadimuljono Jadi Kepala Otorita IKN Definitif Usai Pensiun di PUPR

“Kalau perusahaan beroperasi di Kaltim, seharusnya pakai pelat KT, bukan B atau L. Kalau pakai dari luar daerah, otomatis pajaknya masuk ke daerah asal pelat tersebut,” ujar Guntur, Minggu (17/8/2025).

Ia menambahkan, kondisi itu justru merugikan daerah. Padahal, fasilitas infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang mereka gunakan berada di Kaltim. Maka sudah sepantasnya pajak dari kendaraan maupun alat berat kembali dinikmati masyarakat setempat.

Baca  Puji Tegaskan Kasus Kekerasan Pada Anak yang Tak Dilaporkan Berikan Ruang Aman pada Pelaku

Politisi PDIP itu juga menyinggung soal lemahnya pendataan kendaraan alat berat yang dimiliki perusahaan, terutama di sektor pertambangan dan konstruksi. Banyak alat berat beroperasi, namun data kepemilikannya belum sepenuhnya jelas.

“Kalau pendataan lemah, otomatis kita tidak bisa memastikan apakah pajaknya sudah dibayarkan sesuai aturan atau belum,” jelasnya. Karena itu, DPRD menilai pengawasan perlu diperketat dengan melibatkan dinas terkait.(ndi/adv)

Baca  DPRD Kaltim Dukung Pemekaran DOB di Kutim

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button