Survei LSI Denny JA Ungkap Mayoritas Publik Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Editorialkaltim.com – Jajak pendapat terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan mayoritas publik menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan itu muncul di tengah menguatnya dukungan fraksi-fraksi di DPR terhadap usulan tersebut.
Survei LSI Denny JA mengajukan pertanyaan kepada responden terkait sikap mereka jika pilkada tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan melalui DPRD. Hasilnya, penolakan publik tergolong dominan.
“Hasilnya 66,1 persen menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali,” kata Peneliti Senior LSI Denny JA dalam paparannya yang dipantau dari siaran Youtube Resminya, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, responden yang menyatakan cukup setuju atau sangat setuju tercatat sebesar 28,6 persen. Adapun 5,3 persen responden lainnya mengaku tidak tahu atau tidak memberikan jawaban.
Ardian menilai angka penolakan tersebut mencerminkan suara mayoritas publik terhadap wacana pilkada melalui DPRD. Menurutnya, besaran angka tersebut memiliki dampak signifikan dalam pembacaan opini publik.
“Angka ini bukan angka yang kecil. Tetapi, merupakan angka yang massif juga sistemik. Karena dalam opini publik ketika melewati batas 65 persen itu berarti efeknya sudah besar,” kata Ardian.
Survei ini dilakukan terhadap 1.200 responden yang dipilih menggunakan metodologi multi-stage random sampling melalui wawancara tatap muka dengan kuesioner. Pengumpulan data berlangsung pada periode 10–19 Oktober 2025.
Di sisi lain, dinamika politik di DPR menunjukkan arah berbeda. Saat ini, enam dari delapan fraksi di DPR secara terbuka menyatakan dukungan terhadap usulan pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. PKS mengusulkan skema campuran dengan pilkada DPRD hanya untuk tingkat kabupaten, sementara gubernur dan wali kota tetap dipilih langsung. Satu-satunya fraksi yang tegas menolak adalah PDIP.
Usulan pilkada lewat DPRD tersebut rencananya akan dibahas melalui RUU Pemilu omnibus law yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan RUU itu dijadwalkan berlangsung setelah Idulfitri, sekitar April hingga Mei mendatang.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



