gratispoll
Nasional

Surat Edaran Terbit! ASN Bisa Kerja Fleksibel pada 24-27 Maret 2025

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (Foto: Bloomberg)

Editorialkaltim.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2025 yang memberikan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel.

Surat edaran yang diteken pada Rabu (5/3/2025) ini menjadi panduan bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan selama empat hari, mulai dari 24 hingga 27 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca  Luhut Ungkap 94% Kendaraan Masyarakat Mampu Masih Nikmati Subsidi BBM

Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung efisiensi kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur dan cuti bersama.

“Kita perlu memanfaatkan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan, mengingat banyaknya kegiatan masyarakat selama periode libur,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Menurut SE tersebut, ASN diizinkan untuk bekerja dari lokasi mana saja, termasuk dari rumah (work from home/WFH), kantor (work from office/WFO), atau lokasi lain yang sesuai kebijakan pimpinan instansi (work from anywhere/WFA).

Baca  Kaesang Pangarep Klaim Survei Internal PSI Tembus 5,1 Persen

Kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada pimpinan instansi pemerintah untuk mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari berbagai lokasi berdasarkan kebutuhan dan karakteristik layanan yang mereka berikan.

Pimpinan instansi juga diwajibkan untuk memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.

Ini mencakup optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta tersedianya layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat, meliputi sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan.

Baca  Putra Nababan Sentil Dominasi Naturalisasi di Timnas: 60% Pemain Lokal Harus Main di Lapangan

“Kami mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan selama periode ini, dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai,” tambah Rini.

Dengan terbitnya Surat Edaran ini, diharapkan ASN dapat lebih fleksibel dalam menjalankan tugas kedinasannya, sambil tetap memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa hambatan selama periode libur panjang tersebut.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button