BerauKaltim

Sungai di Berau Makin Dangkal, Pemprov Kaltim Tertibkan Penambangan Pasir

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto (Foto: Editorialkaltim/Salman

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan penataan ulang penambangan pasir di Kabupaten Berau bakal dilakukan secara lebih terukur dan sesuai tata ruang. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi Sungai Kelai dan Sungai Segah yang semakin dangkal akibat penumpukan sedimen, hingga mengganggu transportasi warga dan aktivitas pembangunan daerah.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan kondisi pertemuan kedua sungai itu sudah memasuki tahap kritis. Di sejumlah titik, kedalaman air kini hanya sekitar satu meter, bahkan busung pasir mulai muncul dan bisa dilalui warga saat air surut.

“Memang banyak sedimen sekali di situ, ada 12 titik. Bahkan di pertemuan Sungai Kelai dan Sungai Segah itu kalau pasang cuma satu meter, kalau surut bisa muncul pulau di tengah sungai,” ujar Bambang, Selasa (9/12/2025).

Baca  Pemprov Kaltim Buka 9.456 Formasi CASN 2024, Honorer Guru dan Nakes Jadi Prioritas

Menurutnya, situasi tersebut tidak boleh dibiarkan karena mengancam fungsi transportasi sungai dan aktivitas ekonomi masyarakat. Pemprov Kaltim bersama Pemkab Berau pun sepakat mengarahkan penambangan pasir ke 14 titik sedimen yang telah teridentifikasi sebagai bagian dari upaya normalisasi.

“Salah satu cara adalah bagaimana pengerukan sungai dilakukan melalui penambangan pada titik-titik sedimen. Pemerintah daerah tidak punya dana untuk normalisasi besar, jadi model ini lebih efisien,” jelasnya.

Saat ini terdapat delapan pengajuan izin penambangan dari perusahaan, koperasi, hingga kelompok masyarakat. Namun prosesnya masih panjang karena harus melalui OSS, AMDALNET, serta penyusunan rencana reklamasi, rencana kerja, dan anggaran biaya (RKAB). Durasi pengurusan izin dapat mencapai 400–455 hari kerja.

Baca  Konser Slank di Pesta Rakyat Kaltim Menuai Respon Positif

Bambang menegaskan penambangan pasir di sungai tetap berisiko tinggi sehingga pengawasan akan diperketat. Pemprov juga akan membina penambang tradisional agar mengikuti standar lingkungan yang berlaku.

“Ini izin usaha berisiko tinggi. Kita akan bina penambang tradisional supaya menambang dengan kaidah lingkungan yang baik,” katanya.

Selain aspek teknik, Pemprov mengingatkan potensi bencana mengingat curah hujan ekstrem di akhir tahun. Dinas ESDM telah mengaktifkan kembali jaringan KTT dan unit ESDM Peduli Bencana untuk mengantisipasi longsoran, seperti yang pernah terjadi di beberapa wilayah tambang.

Baca  Seminar Nasional IKA ITS 2024 di Samarinda, Memperkuat Solidaritas Alumni Menuju Indonesia Emas

Fokus percepatan layanan perizinan saat ini diprioritaskan di Berau karena terdapat tujuh koperasi yang mengajukan permohonan dan mendesak pengerukan akibat sedimentasi parah. Adapun wilayah lain seperti Muara Pegah atau Tanjung Jawa belum mengajukan permohonan.

Bambang menambahkan bahwa pemerintah daerah juga mempertimbangkan aspek penerimaan daerah melalui penarikan retribusi dari penambangan pasir resmi. Skema ini diharapkan menggantikan aktivitas tradisional yang selama ini tidak tercatat sebagai PAD.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button