Editorialkaltim.com – Pengangkatan Sufian Agus sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau telah disahkan dalam upacara yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik.
Acara ini berlangsung di Gedung Odah Etam, Samarinda, pada hari Rabu (25/9/2024). Sebelumnya, Sufian Agus menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalimantan Timur.
Keputusan pengangkatan ini merujuk pada surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-4088 tahun 2024, yang juga mencakup penetapan penjabat sementara untuk beberapa wilayah lain seperti Kabupaten Paser, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, dan Kota Balikpapan.
Menggantikan Bupati Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati Gamalis, Sufian Agus akan menjalankan tugas-tugas kepemimpinan di Berau selama masa kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung. Dia akan mengelola operasional pemerintahan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan pemeliharaan stabilitas regional hingga kepemimpinan definitif terpilih.
Selain itu, Agus diberikan mandat untuk mengawasi langsung pelaksanaan Pilkada agar prosesnya berjalan lancar dan aman. Prioritasnya adalah memastikan semua aktivitas pemerintahan berjalan tanpa hambatan dan semua proyek pembangunan terus berprogress.
Setelah resmi dikukuhkan, Sufian Agus dijadwalkan akan berangkat ke Berau keesokan harinya, Kamis, 26 September 2024, melalui Bandar Udara Kalimarau.
Menurut Agus Sutanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Berau, keberangkatan ini adalah bagian dari agenda padat yang telah disusun untuk Pjs yang baru.
“Kami telah menyiapkan sejumlah kegiatan yang akan segera dihadiri oleh Pak Sufian begitu beliau tiba di Berau, menandai dimulainya periode kepemimpinannya,” ujar Agus Sutanto melalui keterangan resminya (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.