gratispoll
Kukar

Struktur Posyandu Berubah, Kukar Targetkan Registrasi Nasional Rampung Sebelum Akhir Juni

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar

Editorialkaltim.com – Transformasi kelembagaan Posyandu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus dimatangkan. Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, struktur kelembagaan Posyandu kini diganti dari Pokjandal menjadi Tim Pembina Posyandu secara berjenjang dari pusat hingga tingkat desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyatakan bahwa pembentukan Tim Pembina merupakan langkah wajib untuk menyelaraskan tata kelola Posyandu dengan sistem layanan publik nasional. “Ketua Tim Pembina Posyandu di kabupaten adalah ex officio Ketua TP PKK. Model ini berlaku dari pusat sampai desa,” jelasnya.

Baca  Momen Haru di Buka Puasa Bersama Bupati Edi Damansyah, Ibu Hamil Menangkan Hadiah Umrah

Tim ini akan menjadi motor penggerak dalam penguatan kelembagaan Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang mencakup layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, kependudukan, dan lingkungan. Menurut Asmi, seluruh proses pembentukan harus dilengkapi dengan musyawarah desa, SK lembaga, pengurus, hingga kader, sebagai bagian dari eviden untuk registrasi nasional.

“Kami targetkan administrasi rampung tanggal 26, dan pada tanggal 30 Juni semua data kami sampaikan langsung ke Kemendagri agar teregistrasi secara nasional,” tegas Asmi. Ia menyebut DPMD Kukar ingin lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca  Optimalisasi Sistem Data, Kukar Gencar Perangi Stunting

Pemerintah daerah juga tengah menyusun Peraturan Bupati terkait teknis pelaksanaan Posyandu 6 SPM serta merancang penyesuaian insentif bagi kader. Meskipun belum diumumkan besarannya, insentif tersebut akan menyesuaikan beban kerja yang meningkat akibat perluasan layanan.

Di sisi lain, DPMD Kukar turut menyoroti keberadaan Posyandu yang dikelola perusahaan swasta. Asmi menilai, Posyandu milik perusahaan tetap harus tunduk pada regulasi jika telah ditetapkan dalam SK kepala desa. “Namun kami temui, beberapa kader tidak diperkenankan ikut pembinaan karena statusnya di bawah perusahaan,” katanya.

Baca  Dekranasda Kukar Pamerkan Produk UMKM di Perayaan HUT ke-44 Dekranas Nasional

Asmi berharap seluruh Posyandu, tanpa kecuali, dapat menjadi bagian dari sistem pelayanan dasar berbasis masyarakat. Ia menegaskan bahwa partisipasi warga dalam Posyandu adalah kunci dalam pembangunan desa yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan dasar warganya.

(Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button