Penajam Paser Utara

Strategi Baru RTRW PPU, Pansus I DPRD Undang Stakeholder dan Otorita IKN

Ketua Pansus I DPRD PPU, Sariman (istimewa)

Editorialkaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk periode 2023-2043 terus mendapatkan sorotan. Untuk memastikan bahwa raperda ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten PPU berencana melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasannya.

Ketua Pansus I DPRD PPU, Sariman, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang kepala desa, asosiasi Dewan Permusyawaratan Desa (DPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan masukan. “Keterlibatan mereka penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terpengaruh oleh RTRW ini dapat memberikan perspektif mereka,” ujar Sariman.

Baca  Legislator PPU Menilai Organisasi Kemasyarakatan Memiliki Andil Besar Majukan Daerah

Lebih lanjut, Sariman menambahkan bahwa Pansus RTRW juga berencana untuk melibatkan tokoh masyarakat dan pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Tujuan dari keterlibatan OIKN adalah untuk memastikan bahwa RTRW dapat sinkron dengan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan menghindari potensi konflik agraria serta masalah administratif terkait batas wilayah.

Sariman menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda RTRW ini diharapkan bisa selesai dalam waktu lebih dari tiga bulan, mengingat masih adanya isu yang belum terselesaikan seperti penetapan batas wilayah antara PPU dan Kabupaten Paser. “Kami membutuhkan kejelasan mengenai batas wilayah tersebut sebelum dapat menyelesaikan pembahasan Raperda,” jelasnya.

Baca  Kurangi Wilayah Blank Spot, DPRD PPU Dukung Rencana Penambahan BTS

Mengingat kompleksitas isu dan banyaknya pihak yang terlibat, Sariman mengakui bahwa pembahasan mungkin perlu diperpanjang. “Menurut Tata Tertib DPRD PPU, masa pembahasan Raperda hanya tiga bulan, namun mengingat kompleksitasnya, kami mungkin perlu meminta perpanjangan waktu,” tuturnya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Sariman berharap bahwa Raperda RTRW dapat menjadi dasar yang kuat untuk pengembangan dan pengelolaan ruang di Kabupaten PPU yang akan mendukung pertumbuhan dan pengembangan daerah dalam jangka panjang. (roro/adv)

Baca  DPRD PPU Dorong Penyelesaian Proyek Coastalroad

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button