Fenomena Makanan Cepat Saji Online dan Risiko Keamanan Pangan

Editorialkaltim.com – Layanan pengantaran makanan secara daring kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Sejak pandemi Covid-19 pada 2020, kebiasaan memasak di rumah mulai berkurang seiring meningkatnya kemudahan memesan makanan siap saji melalui aplikasi digital. Fenomena ini terus berkembang hingga saat ini, terutama di kalangan masyarakat perkotaan yang memiliki mobilitas tinggi. Makanan cepat saji dipilih karena dinilai praktis dan menghemat waktu. Namun, di balik kenyamanan tersebut, terdapat persoalan serius yang belum banyak mendapat perhatian, yaitu keamanan pangan pada makanan siap saji daring.
Sayangnya, kemudahan membeli makanan secara daring kerap diiringi dengan masalah yang terabaikan, seperti standar kebersihan serta proses pengolahan dan penyajian makanan yang tidak jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, termasuk keracunan makanan, yang dapat membahayakan konsumen. Oleh karena itu, aspek keamanan pangan memerlukan perhatian dan pengawasan yang lebih ketat.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies, Ira Aprilianti, menyampaikan bahwa permasalahan keamanan pangan pada layanan pengantaran makanan daring juga tercermin dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melaporkan adanya 4.553 produk pangan ilegal senilai Rp7,21 miliar yang diperdagangkan melalui platform e-commerce pada Desember 2019. Selain itu, laporan BPOM menunjukkan bahwa hampir 50 persen sampel makanan tanpa izin edar yang diuji pada 2018 dinyatakan tidak aman untuk dikonsumsi.
Ketidakamanan tersebut disebabkan oleh penggunaan bahan berbahaya, seperti formalin, boraks, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow, serta adanya cemaran bakteri akibat lemahnya penerapan higiene dan ketidaksesuaian sanitasi. Temuan tersebut dilaporkan oleh Antara News pada 2020 dan diakses pada 17 Desember 2025.
Data tersebut menunjukkan bahwa risiko keamanan pangan pada layanan makanan siap saji daring bukan sekadar kekhawatiran, melainkan persoalan nyata yang masih terjadi di lapangan. Peredaran produk pangan ilegal dan penggunaan bahan berbahaya mencerminkan lemahnya pengawasan serta rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap standar keamanan pangan. Apabila kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat secara luas.
Kejadian keracunan makanan berpotensi menambah beban layanan kesehatan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan pesan antar makanan daring. Dalam jangka panjang, kondisi ini juga merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan karena harus bersaing dengan pedagang yang mengabaikan standar keamanan pangan.
Oleh karena itu, aspek keamanan pangan pada layanan pesan antar makanan siap saji daring tidak boleh dipandang sebelah mata. Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, penyedia platform pengiriman, dan pelaku usaha untuk memastikan makanan yang diperdagangkan aman untuk dikonsumsi melalui pengawasan yang berkelanjutan. Di sisi lain, konsumen juga perlu lebih waspada dan selektif dalam memilih makanan. Dengan kerja sama tersebut, kemudahan layanan makanan daring dapat tetap dinikmati tanpa membahayakan kesehatan masyarakat.
Penulis
Mahasiswa S1 Kesehatan Lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
- Safna Siffa Almaida (2411102414033)
- Fatikha Astriani Putri (2411102414039)
- Andi Fajelul Fajrara Hayat (2411102414031)
- Bily Prasetya (2411102414037)
- Muhammad Nor Ramadani (2411102414032)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



