DPRD PPU Desak Pemkab Tindak ASN Mangkir

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta pemerintah daerah segera menindak aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir tanpa keterangan saat jam kerja.
Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten PPU pada Jumat (18/4/2025).
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengatakan absennya ratusan ASN telah menimbulkan keprihatinan di kalangan legislatif.
Menurutnya, perlu ada langkah tegas untuk menegakkan kedisiplinan di lingkungan aparatur pemerintah.
“Setiap ASN wajib mematuhi jam kerja. Jika melanggar, ada tahapan pembinaan administratif sebelum sanksi dijatuhkan,” kata Ishaq.
Ishaq menyampaikan, mekanisme penegakan disiplin sudah diatur dalam regulasi kepegawaian. Prosedur tersebut harus dilaksanakan bertahap, mulai dari teguran hingga pemberhentian jika pelanggaran terus berulang.
Dalam rapat itu, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU hadir memberikan penjelasan. BKPSDM menekankan bahwa pembinaan akan diperkuat untuk menekan pelanggaran serupa di masa depan.
Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin sebelumnya melaporkan, sebanyak 210 ASN ditemukan tidak berada di tempat saat jam kerja. Temuan itu diperoleh melalui inspeksi mendadak ke 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk beberapa kantor kelurahan.
Komisi I DPRD PPU mendesak Pemkab PPU untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui evaluasi menyeluruh terhadap kinerja ASN. Penegakan aturan disiplin dinilai krusial untuk meningkatkan pelayanan publik.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.