Nasional

Sri Mulyani soal Bantuan Pangan di Sidang MK: Masuk Fungsi Ekonomi, Bukan Perlinsos

Sri Mulyani menghadiri sidang di MK pada Jumat, 5 April 2024 (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Editorialkaltim.com – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, menegaskan bantuan pangan yang disalurkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak termasuk dalam kategori perlindungan sosial, melainkan berfungsi dalam ranah ekonomi.

Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, hari Jumat (5/4/2024).

Menurut Sri Mulyani, bantuan pangan dari Bapanas dirancang sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan pangan dan menjaga stabilitas harga pangan di Indonesia.

Baca  Pakar Hukum Tata Negara Ungkap 4 Opsi Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024

“Penyaluran bantuan pangan melalui Bapanas merupakan strategi untuk memastikan kestabilan ekonomi, bukan sebagai bagian dari program perlindungan sosial,” jelas Sri Mulyani.

Dalam keterangan lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan Bapanas pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,2 triliun untuk program bantuan pangan.

Program ini telah berhasil menjangkau 21,53 juta keluarga penerima manfaat, dengan Perum Bulog sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas distribusi bantuan berupa 10 kg beras per keluarga selama periode September hingga November 2023.

Baca  Airlangga Beberkan di MK, Penyaluran Bansos Jelang Pemilu 2024 Akibat Dampak El Nino

Sri Mulyani juga menambahkan proses pencairan dana untuk bantuan pangan ini diawasi ketat melalui review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana.

“Kami sangat memperhatikan aspek akuntabilitas dan efisiensi dalam setiap penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat,” jelas Sri Mulyani. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button