Nasional

Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100% Sebelum Lebaran, Mulai 22 Maret

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto: Dok Setkab)

Editorialkaltim.com – Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (15/3/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dibayarkan secara penuh atau 100%.

Sri Mulyani mengatakan THR tersebut direncanakan akan mulai dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Lebaran 2024, atau pada tanggal 22 Maret 2024.

Menurut Sri Mulyani, proses pembayaran THR akan dimulai dengan pengajuan surat perintah membayar, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah pencairan dana dan transfer ke rekening para penerima, termasuk pensiunan.

Baca  MK Tegaskan 4 Menteri Jokowi Harus Hadir dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tidak Bisa Diwakili

“Mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran),” jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, komponen THR yang akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat pada gaji pokok seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, serta 100% tunjangan kinerja untuk ASN pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi ASN daerah.

“Guru, dosen, dan profesor juga akan menerima tunjangan 100% yang mencakup tunjangan kehormatan bagi profesor serta tambahan penghasilan bagi guru dan dosen,” jelasnya.

Baca  Di OTT KPK, Segini Harta Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Untuk pensiunan, komponen THR mencakup dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

“Karena sudah ada kenaikan gaji 8%, berarti THR-nya juga naik 8% karena sudah menggunakan gaji baru, dan untuk pensiun juga naik 12%,” terang Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan THR tahun ini akan menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024. Ini berarti, jika ada ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat pada bulan Maret, THR yang diterima akan disesuaikan dengan penghasilan terakhir.

Baca  Anjlok 40 Persen, Sri Mulyani Baru Tarik Utang Rp198 Triliun

Sebagai informasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

Beleid tersebut menggarisbawahi jaminan mengenai jumlah THR yang akan diperoleh oleh PNS. Di samping itu, juga diuraikan nilai THR yang ditentukan berdasarkan posisi dan lembaga tempat PNS bertugas. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button