Editorialkaltim.com – Untuk memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha lokal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis tentang Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Tata Cara Pengisian Laporan Penanaman Modal (LKPM). Acara ini diadakan di Balai Pertemuan Kantor Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Senin (18/11/2024).
Pembukaan acara ini dihadiri oleh sekitar 25 pelaku usaha UMK dan Non UMK dari Kecamatan Muara Jawa. Andi Wahyuni, perwakilan dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, menyampaikan pentingnya pertemuan ini untuk kemajuan usaha setempat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu para pelaku usaha di Muara Jawa untuk mengatasi kendala dalam perizinan dan pelaporan, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang efisien di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Andi Wahyuni.
Narasumber dari Helpdesk OSS, Wahyu Illahi, turut memberikan penjelasan mendetail mengenai aspek teknis perizinan berbasis risiko.
“Proses perizinan yang efisien dan berbasis risiko ini dirancang untuk meminimalisir hambatan dalam berusaha, sehingga dapat meningkatkan kecepatan dan efisiensi operasional bisnis,” kata Wahyu Illahi.
Taufik dari Helpdesk LKPM DPMPTSP Kaltim, juga menyampaikan pentingnya pengisian LKPM yang tepat.
“LKPM adalah alat vital bagi pemerintah untuk memonitor perkembangan investasi dan menilai dampaknya terhadap ekonomi lokal. Pelaporan yang akurat dan tepat waktu sangat kami harapkan dari para pelaku usaha,” tambah Taufik.(ndi/adv/diskominfo-kaltim)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.