Sosialisasi Bantuan Hukum Untuk Warga Kaltim Diatur Dalam Perda Terbaru
Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Anggota Komisi II Komariah, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama RT 31, pada Sabtu (8/6/2024). Kehadiran warga Sungai Dama RT 13 menunjukkan antusiasme mereka terhadap peraturan baru ini yang diinisiasi Komariah.
Komariah mengungkapkan Perda No. 5/2019 merupakan hasil kerja legislatif yang bertujuan untuk memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan kepastian hukum. Kepala Biro Hukum Pemprov Kaltim, Puji, menyatakan, “Warga dapat melakukan konsultasi hukum, dan kami mengajak mereka untuk melapor ke biro kami agar mendapatkan informasi dan penanganan hukum yang tepat.”
Politisi dari PKB itu juga menjelaskan telah ada petunjuk teknis yang ditetapkan melalui Pergub Nomor 56/2021, yang mendukung operasional dari Perda tersebut. “Dengan adanya Perda ini, mulai hari ini warga sudah dapat mengakses bantuan hukum dari Pemprov Kaltim,” kata Komariah dalam satu kesempatan.
Puji Hartadi, politisi dari Gerindra, menambahkan pentingnya menghindari masalah hukum. “Menjadi saksi saja sudah melelahkan, apalagi jika terlibat kasus hukum. Mari kita hindari itu,” katanya.
Komariah berpendapat hukum harus ditegakkan dengan adil di Indonesia. “Keadilan harus sama untuk semua, tidak hanya untuk mereka yang berduit atau memiliki jabatan,” ujarnya.
“Dengan Perda ini, kami ingin memastikan semua warga, terutama yang kurang mampu, dapat mengakses bantuan hukum dengan mudah,” terang Komariah. Puji menekankan produk legislatif ini merupakan pemenuhan hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 28D Ayat UUD 1945 yang menggarisbawahi hak atas keadilan.
Penutupan dari Puji mengajak Pemprov Kaltim untuk bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan setiap kali menghadapi persoalan hukum,” tutupnya.(sdh/shn/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltim