Kaltim

Soroti Kinerja Kapolda, Cipayung Plus Kaltim Berikan 7 Poin Evaluasi

Cipayung plus.

Editorialkaltim.com – Kelompok Cipayung Plus yang terdiri dari PMII, IMM, GMNI, KAMMI Soroti Kinerja Kapolda Kaltim pada peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke 72 tahun. Mereka menilai, ada beberapa permasalahan yang menjadi pekerjaan besar kepolisian. 

Pertama, persoalan lubang tambang yang tersebar di seluruh wilayah di Kalimantan Timur. Dihimpun dari data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), ada 1735 lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan.

Ketua PKC PMII Kaltimtara, Sainuddin mengatakan, 44 nyawa anak meninggal di lubang tambang yang tidak direklamasi dalam kurun waktu 2011- 2023. Terbaru, korban meninggal di objek wisata Tenggarong Seberang yang sebelumnya adalah lubang tambang. 

“Dalam kasus itu, KOMNAS HAM menyimpulkan bahwa kematian anak dilubang tambang merupakan pelanggaran hak-hak dasar warga negara. Lalu direkomendasikan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Namun, hingga sekarang tak mampu diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

“kami menilai belum ada upaya serius dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk menindak pelanggaran tersebut,” tambahnya.

Cipayung Plus Kaltim juga menyoroti persoalan tambang ilegal. Di Kalimantan Timur lanjutnya jumlah tambang ilegal diperkirakan ada ratusan. Padahal tak sulit membedakan tambang ilegal dan ilegal.

Sainuddin menjelaskan, investigasi Ombudsman republik Indonesia misalnya pada penyelidikannya di 2019 menemukan tambang ilegal di Kutai Kartanegara (Kukar), pun demikian laporan jatam juga menyebutkan bahwa ada ratusan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Baca  Mendiang Hj. Norbaiti Isran Noor Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Pegiat Ekraf oleh SCTV

“Menurut keterangan ORI, kegiatan tambang ilegal ini dilakukan oleh ormas dan pemodal dengan perlindungan oknum,” terang Sainuddin.

Oleh karena itu Cipayung Plus Kalimantan Timur menilai ada upaya pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Dia pun menganalogikan, besarnya institusi Polri hingga ke tingkat desa namun tak mengetahui aktifitas tambang ilegal yang justru beraktivitas secara terang-terangan.

“Padahal dampak yang ditimbulkan pertambangan ilegal sangat nyata, merugikan keuangan negara dan parahnya akan merusak lingkungan,”jelasnya.

Soroti Kasus 21 Ijin Usaha Pertambangan Ditutup Polda

Ketua DPD GMNI Kaltim, Andi Muhammad Akbar mengatakan, Cipayung Plus Kaltim juga menyoroti 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang kini jalan ditempat. Pernyataan terakhir Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Kristiaji akan menghentikan kasus tersebut karena tak menemukan bukti otentik pada saat menggeledah kantor Gubernur. 

Pihaknya pun merasa kecewa atas pernyataan tersebut padahal proses hukum harus terus didorong dengan segala upaya. Bahkan pemanggilan kepada saksi seperti Gubernur Kaltim juga tak kunjung dilakukan. 

“Kami akan mengawal kasus tersebut. jJika berhenti di Polda Kaltim kami akan bawa ke pusat untuk menjadi isu bersama pengurus pusat bahwa Kaltim darurat tambang ilegal agar kasus ini menjadi perhatian lebih oleh Kapolri,” tegasnya.

Selanjutnya untuk masalah yang ketiga mengenai perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Cipayung Plus Kaltim menilai bahwa di benua Etam ini saat ini terjadi krisis ekologis. Diberbagai tempat masyarakat sedang berjuang untuk mempertahankan tanahnya akibat ekspansi pertambangan, sawit, pabrik semen dll.

Baca  Dispora Kaltim Tingkatkan Kualitas Atlet Lewat Kejuaraan Daerah Dengan Standar Bertaraf Nasional

“Namun kadang apa yang mereka lakukan, justru berhadapan dengan aparat hukum. Olehnya itu Cipayung Plus Kalimantan Timur juga mendorong penegakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menjamin pejuang lingkungan tak bisa terjerat hukum, salah satunya pasal 66 UU PPLH. Ketentuan Pasal 66 UU PPLH menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,”beber Akbar. 

Olehnya itu, hal ini harus memberikan perlindungan khusus untuk pejuang lingkungan. Kejadian kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya di Kaltim sering terjadi. 

“Ibaratnya begini, rumah warga dimasuki pencuri, terus warga melawan pencuri tapi yang masuk penjara warga karena melawan pencuri tersebut, ini adalah kesesatan berpikir,”herannya.

Contoh baru baru menurutnya terjadi 2 masyarakat adat Desa Long Bentuq, Kutai Timur mendapatkan kriminalisasi dan ada 14 masyarakat adat Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat yang ditahan. 

Minta Polda Humanis Kepada Demonstran Mahasiswa

Untuk masalah Keempat lanjutnya, proses penanganan demonstrasi mahasiswa. Cipayung Plus menghimbau kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Kepolisian harus lebih humanis dalam menangani demonstrasi mahasiswa.

Dijelaskan oleh Ketua KAMMI Kaltim Imam, tiap demonstrasi besar mahasiswa selalu ada saja yang terluka bahkan sampai meninggal dalam demonstrasi akibat tindakan represif kepolisian.

Baca  Dewan Sujiati Apresiasi Inovasi Warga

Selanjutnya dalam poin lima pihaknya juga menyoroti terkait Pencemaran lingkungan oleh perusahaan nakal dan BBM bersubsidi yang langka di Kaltim. Aparat Penegak Hukum mesti bertindak untuk menangani persoalan ini. Sebab hal tersebut adalah kebutuhan dasar masyarakat Kaltim. 

“Tiap hari kita melihat antrian panjang di Pom Bensin, kedepan hal ini tidak boleh terjadi,” ucap Imam. 

Poin ke enam yakni penggunaan jalan umum oleh aktivitas pertambangan. Hal ini tidak saja akan merusak infrastruktur, tetapi akan menjadi potensi kerugian negara karena jalan jalan tersebut dibangun dari pajak rakyat. 

“Aparat penegak hukum mesti tegas melihat persoalan ini,” ucapnya. 

Poin ke tujuh yakni Persoalan Ibu Kota Negara. Kelompok Cipayung menilai bahwa perpindahan IKN Nusantara harus memberikan dampak pembangunan bagi Kaltim. Ketua IMM Kaltim, Muhammad Idil, meminta agar jangan sampai adanya IKN Nusantara justru menyingkirkan masyarakat di Kalimantan Timur dengan tidak mendapatkan porsi yang layak dalam pembangunan IKN. 

Persoalan tumpang tindih lahan, masyarakat adat, dan warga yang telah bermukim lama disana harus clear dan tidak merugikan mereka. 

Olehnya itu Cipayung Plus Kaltim dalam waktu dekat akan melaksanakan konsolidasi untuk mengawal tuntutan ini. (qon/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker