
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mengusulkan kepada pemerintah agar lahan yang terletak di depan eks kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar dijadikan area parkir untuk pengunjung pasar.
Menurutnya, usulan ini bisa mengurai kemacetan akibat pengunjung yang parkir di bahu jalan dan mempermudah pengunjung untuk akses ke pasar serta ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Itu kan bisa dijadikan lahan parkir karena memang sebelumnya itu memang tempat parkir untuk UPT Pasar,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, politisi Golkar ini juga menyarankan agar penjual ikan bakar yang berjualan di lahan tersebut saat malam hari menggunakan meja lipat yang mudah dipasang dan dibongkar. Hal ini bertujuan agar kawasan tersebut tetap terlihat rapi dan tertata.
“Ini menjadi tugas pemerintah untuk mengedukasi pedagang tersebut. Jadi bukan melarang berjualan, tapi alangkah lebih bagusnya kalau peralatan yang digunakan bisa dibongkar pasang supaya saat siang bisa dimanfaatkan untuk lahan parkir dan tempatnya juga jadi rapi. Kalau sekarang ini kan itu jadinya kumuh karena tenda mereka yang tidak tertata,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut penataan kota tak hanya berfokus pada pemindahan pedagang, tapi bisa dengan berkolaborasi antara UPT Pasar, Dishub, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bisa menghidupkan kembali Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) dengan memberlakukan larangan parkir di bahu jalan sepanjang KS Tubun.
“Kalau sudah dilarang parkir, pasti masyarakat kita perlahan akan belanjanya ke pasar karena pasti mereka malas untuk menenteng belanjaannya, apalagi kalau wajib parkir di halaman pasar. Jadi kita tidak mengusir yang berjualan, tapi yang berbelanja yang kita atur supaya yang berjualan di luar itu juga akan masuk ke pasar kembali,” tandasnya.(lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.